Berita

Pasca Putusan MK, Anggota PPK Tak Jadi Tiga

0

Selain memutuskan bahwa aturan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota sebanyak tiga orang tak berkekuatan hukum tetap, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan bahwa aturan tiga orang untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak rasional dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22 E huruf (1). Serupa dengan argumentasi MK soal anggota KPU kabupaten/kota, MK menilai jumlah PPK tiga orang dapat mengancam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

“Jumlah anggota PPK yang berkurang menjadi tiga orang dan dengan penambahan tugas serta perubahan sistem pemilu, tentunya akan sangat sulit mewujudkan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” kata Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat (23/7).

Dalam pertimbangan putusan, MK menyinggung tugas, fungsi, dan wewenang PPK. MK menilai, tugas dan kewajiban PPK berkaitan langsung dengan pemenuhan kedaulatan rakyat, yakni memfasilitasi pemilih untuk terdaftar di dalam daftar pemilih, memastikan suara pemilih tak terdistorsi melalui proses rekapitulasi suara, dan sosialisasi pemilu.

“Pada Pemilu 2019, rekapitulasi langsung melompat ke tingkat kecamatan oleh PPK. Kewenangan tersebut jelas-jelas berkaitan dengan jaminan terhadap pemenuhan kedaulatan rakyat dalam menentukan pilihan politiknya,” ujar Anwar.

MK menggambarkan rumitnya penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Dalam catatannya, MK menyebutkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam negeri dimana terdapat 7.201 kecamatan, 83.370 desa/kelurahan, dan 801.838 tempat pemungutan suara (TPS). Kerumitan ini harus ditanggapi dengan manajemen pemilu yang baik dan benar.

MK juga menilai pengurangan jumlah anggota PPK oleh pembentuk UU Pemilu menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap UU Pilkada. Pasalnya, di UU Pilkada, jumlah anggota PPK adalah lima orang.

“Sekalipun rejim pilkada dan pemilu berbeda, tetapi PPK untuk pilkada adalah penyelenggara pemilu yang juga dibentuk dari Pasal 22 E UUD 1945. Oleh karena itu, struktur penyelenggara pemilu dan pilkada tetap sama, sekalipun melaksanakan mandat dari dua UU yang berbeda,” tegas Anwar.

Dengan demikian, atas dasar pertimbangan  profesionalisme penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan rasionalitas manajemen pemilu, serta dihubungkan dengan kepastian hukum komposisi keanggotaan PPK, maka pengurangan jumlah anggota PPK menjadi tiga di dalam UU Pemilu dinilai sebagai kebijakan yang bertentangan dengan semangat penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil .

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Tak Rasional, MK Hapus Aturan Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota Tiga Orang

    Previous article

    Kembalikan Muruah DPD, MK Larang Anggota Partai Politik Mencalonkan Diri sebagai Anggota DPD

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita