PSHK: Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Harus Segera Dibenahi

0
27

Pasca Putusan MK No.135 Tahun 2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal, isu mengenai penataan rekrutmen penyelenggara pemilu menjadi isu mendesak. Perubahan desain keserentakan ini tidak hanya berdampak pada tahapan dan jadwal pemilu, tetapi juga memunculkan kebutuhan penyesuaian pada aspek kelembagaan serta manajemen sumber daya manusia penyelenggara.

Kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menggunakan pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA) dan Cost-Benefit Analysis (CBA) untuk mengevaluasi berbagai opsi penataan masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota. Analisis tersebut difokuskan pada respons terhadap masa transisi akibat perubahan siklus pemilu, mengingat belum adanya pengaturan spesifik dalam undang-undang mengenai masa jabatan KPU daerah ketika terjadi perubahan jadwal pemilu.

“Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada belum mengatur bagaimana formulasi masa jabatan KPU ketika terjadi perubahan penjadwalan pemilu,” ujar Manajer Program PSHK, Violla Reininda dalam Diskusi Publik Penataan Rekrutmen Penyelenggaraan Pemilu, di Gedung KPU, Jakarta (22/4).

Berdasarkan simulasi timeline yang disusun PSHK, terdapat potensi ‘himpitan’ antara masa jabatan KPU dan tahapan pemilu. Misalnya, masa jabatan KPU dan Bawaslu RI periode 2022 akan berakhir pada 2027. Sementara tahapan pemilu nasional dan pilkada berlangsung dalam rentang waktu yang berdekatan hingga 2032.

“Proses rekrutmen anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota berlangsung dalam beberapa fase yang tidak terintegrasi. Sehingga membutuhkan beberapa fase yang bersinggungan dengan tahapan pemilu,” jelasnya.

Akibatnya, KPU RI harus membagi fokus antara penyelenggaraan tahapan pemilu dan seleksi penyelenggara daerah, yang berpotensi menimbulkan ketidakefisienan dan mengganggu ritme kerja. Kajian PSHK mengidentifikasi lima dampak penataan masa jabatan KPU. Yakni kelembagaan, penyelenggaraan, administrasi, hukum, dan kepercayaan publik.

PSHK menawarkan empat opsi penataan. Pertama, mempertahankan kondisi saat ini (status quo). Kedua, memperpendek atau memperpanjang masa jabatan, termasuk kemungkinan mengombinasikan keduanya, yang masing-masing memiliki konsekuensi risiko hukum. Ketiga, mempertimbangkan aspek stabilitas kelembagaan. Keempat, memperhitungkan biaya sosial-politik dari setiap pilihan.

Namun PSHK menilai opsi status quo tidak layak dipertahankan. Meskipun memiliki risiko hukum yang relatif rendah, pilihan itu dinilai lemah dari sisi stabilitas kelembagaan serta berbiaya tinggi, sehingga tidak direkomendasikan. Sementara opsi perpendekan masa jabatan dinilai berisiko hukum tinggi karena berpotensi memicu sengketa, meskipun dapat mempercepat penyeragaman siklus. Adapun perpanjangan masa jabatan dianggap lebih stabil dengan risiko hukum lebih rendah, namun tetap perlu mempertimbangkan dampak sosial-politik yang ditimbulkan.

“Opsi kombinasi antara perpanjangan dan perpendekan masa jabatan menghasilkan stabilitas kelembagaan yang tinggi dengan risiko hukum sedang,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah menegaskan rekrutmen penyelenggara pemilu penting untuk mewujudkan pemilu berintegritas. Berdasarkan riset Puskapol UI, independensi masih menjadi tantangan utama, pada 2012–2017 sekitar 2.000 pengaduan ke DKPP terkait independensi. Hal itu menurutnya menunjukkan kuatnya pengaruh politik dalam rekrutmen terhadap kualitas penyelenggara.

“Jadi bayangkan jika jantung pembuat keputusan ini misalnya tidak punya independensi atau independensinya terganggu, atau tidak punya perspektif misalnya soal keterwakilan perempuan, maka ini akan berdampak pada proses seleksi kepemimpinan nasional lewat Pemilu atau Pilkada,” jelasnya.

Selain itu, Hurriyah juga mengingatkan, keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu masih di bawah 30 persen, yang menunjukkan lemahnya afirmasi dalam rekrutmen. Untuk itu, Puskapol UI merekomendasikan perbaikan regulasi yang menekankan meritokrasi, transparansi, dan konsistensi kebijakan afirmasi perempuan. []

Leave a reply