Berita

Koalisi Soroti Integritas Penyelenggara, Desak Revisi UU Pemilu

0

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR dan Presiden segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu menyusul berbagai persoalan serius yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Koordinator ICW, Almas Sjafrina, menilai integritas penyelenggara pemilu menjadi salah satu alasan mendesak perlunya revisi aturan tersebut.

Almas mengungkapkan bahwa pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan adanya problem mendasar dalam prinsip dan etika penyelenggaraan pemilu. Salah satu contoh yang disoroti adalah kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembulatan penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

“Ketika penyelenggara pemilunya sudah diragukan integritasnya, maka sulit bagi publik untuk percaya pada proses maupun hasil pemilu,” ujar Almas dalam diskusi media Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jakarta (9/4).

ICW juga mengingatkan bahwa proses seleksi penyelenggara Pemilu 2029 akan dimulai sekitar Oktober 2026. Tanpa revisi UU Pemilu dalam waktu dekat, ia khawatir persoalan serupa akan kembali terulang.

Senada dengan ICW, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO), Charles Simabura, menilai kerangka hukum yang ada saat ini cenderung menguntungkan petahana dan pihak yang terafiliasi dengannya. Menurut Charles, pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan adanya ketimpangan dalam kontestasi, terutama dalam penyelesaian sengketa pemilu yang dinilai lebih berpihak pada incumbent.

Ia menyinggung dukungan Joko Widodo terhadap pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 sebagai contoh penggunaan pengaruh kekuasaan. Ia menilai, dukungan tersebut tidak hanya bersifat politik biasa, melainkan menunjukkan bagaimana posisi petahana dapat memengaruhi arah kontestasi secara signifikan. Joko Widodo, menurutnya, memiliki akses terhadap sumber daya negara dan jaringan kekuasaan yang luas, sehingga keberpihakannya berpotensi menciptakan ketimpangan dalam kompetisi elektoral.

“Penggunaan sumber daya negara, mulai dari aparatur sipil negara hingga pelibatan aparat keamanan seperti TNI dan Polri, menjadi persoalan serius dalam menjaga fairness pemilu,” kata Charles.

Ia menegaskan, jika praktik serupa terus terjadi pada pemilu mendatang, maka esensi demokrasi menjadi dipertanyakan. Charles menilai, tanpa perbaikan regulasi, risiko kemunduran demokrasi dan menguatnya praktik otoritarianisme akan semakin besar dalam kontestasi politik ke depan. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Koalisi Damai Desak Pencabutan SK 127/2026, Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi

    Previous article

    Usai Pemilu 2024 Demokrasi Indonesia Kian Terpuruk

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita