April 14, 2026

Koalisi Soroti Integritas Penyelenggara, Desak Revisi UU Pemilu

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR dan Presiden segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu menyusul berbagai persoalan serius yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Koordinator ICW, Almas Sjafrina, menilai integritas penyelenggara pemilu menjadi salah satu alasan mendesak perlunya revisi aturan tersebut.

Almas mengungkapkan bahwa pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan adanya problem mendasar dalam prinsip dan etika penyelenggaraan pemilu. Salah satu contoh yang disoroti adalah kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembulatan penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

“Ketika penyelenggara pemilunya sudah diragukan integritasnya, maka sulit bagi publik untuk percaya pada proses maupun hasil pemilu,” ujar Almas dalam diskusi media Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jakarta (9/4).

ICW juga mengingatkan bahwa proses seleksi penyelenggara Pemilu 2029 akan dimulai sekitar Oktober 2026. Tanpa revisi UU Pemilu dalam waktu dekat, ia khawatir persoalan serupa akan kembali terulang.

Senada dengan ICW, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO), Charles Simabura, menilai kerangka hukum yang ada saat ini cenderung menguntungkan petahana dan pihak yang terafiliasi dengannya. Menurut Charles, pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan adanya ketimpangan dalam kontestasi, terutama dalam penyelesaian sengketa pemilu yang dinilai lebih berpihak pada incumbent.

Ia menyinggung dukungan Joko Widodo terhadap pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 sebagai contoh penggunaan pengaruh kekuasaan. Ia menilai, dukungan tersebut tidak hanya bersifat politik biasa, melainkan menunjukkan bagaimana posisi petahana dapat memengaruhi arah kontestasi secara signifikan. Joko Widodo, menurutnya, memiliki akses terhadap sumber daya negara dan jaringan kekuasaan yang luas, sehingga keberpihakannya berpotensi menciptakan ketimpangan dalam kompetisi elektoral.

“Penggunaan sumber daya negara, mulai dari aparatur sipil negara hingga pelibatan aparat keamanan seperti TNI dan Polri, menjadi persoalan serius dalam menjaga fairness pemilu,” kata Charles.

Ia menegaskan, jika praktik serupa terus terjadi pada pemilu mendatang, maka esensi demokrasi menjadi dipertanyakan. Charles menilai, tanpa perbaikan regulasi, risiko kemunduran demokrasi dan menguatnya praktik otoritarianisme akan semakin besar dalam kontestasi politik ke depan. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.