April 14, 2026

Usai Pemilu 2024 Demokrasi Indonesia Kian Terpuruk

Kondisi demokrasi Indonesia dinilai tengah mengalami kemunduran serius dalam beberapa tahun terakhir, bahkan disebut telah memasuki fase kehancuran setelah Pemilu 2024. Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menyebut gejala penurunan kualitas demokrasi telah terlihat sejak 2019 dan semakin memburuk hingga mencapai titik democratic breakdown.

“Di awal kita sering membicarakan democratic gaslighting. Tetapi yang terjadi hari ini, pasca Pemilu 2024, kita sudah sampai pada kehancuran demokrasi itu sendiri,” ujar Kahfi dalam diskusi media Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jakarta (9/4).

Kahfi menjelaskan, secara konseptual kondisi ini sejalan dengan temuan riset Sana Jaffrey dan Eve Warburton yang menempatkan Indonesia di ambang competitive authoritarianism atau otoritarianisme kompetitif. Konsep tersebut menggambarkan negara yang secara formal tetap menyelenggarakan pemilu, namun tanpa kompetisi yang adil dan setara.

“Kita masih punya pemilu lima tahunan, tetapi tidak ada kompetisi yang sesungguhnya di dalamnya,” jelasnya.

Selain itu, laporan Varieties of Democracy (V-Dem) tahun 2025 juga mengklasifikasikan Indonesia sebagai otokrasi elektoral, turun dari status sebelumnya sebagai demokrasi elektoral. Namun saat ini Indonesia masuk dalam kategori elektoral otokrasi atau berada di grey zone otokrasi.

Kahfi menilai, perubahan ini menjadi kemunduran signifikan, mengingat Indonesia sebelumnya kerap dipandang sebagai contoh keberhasilan konsolidasi demokrasi di Asia Tenggara. Menurutnya, penyelenggaraan pemilu yang seharusnya menjadi instrumen konsolidasi demokrasi justru kini berkontribusi memperkuat kecenderungan otokratis.

Ia mencontohkan sejumlah kontroversi dalam Pemilu 2024, mulai dari dugaan manipulasi sumber daya negara hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Kahfi menilai kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan demokrasi Indonesia dan pentingnya segera melakukan revisi Undang-Undang Pemilu untuk mencegah semakin menguatnya praktik otoritarianisme.

“Pemilu yang tidak kompetitif ini pada akhirnya melahirkan elit politik yang tidak lagi patuh pada prinsip-prinsip demokrasi,” tegas Kahfi. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.