RUU Pemilu Mendesak Dibahas untuk Benahi Korupsi Politik

0
6

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu Kembali mendesak DPR dan pemerintah segera membahas RUU Pemilu. Pembahasan tersebut dianggap penting dan mendesak dilakukan untuk mencegah praktik korupsi politik yang mengakar dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Sebetulnya RUU ini bisa bernasib dua. Pertama menjadi pahlawan, dan kedua menjadi korban. RUU ini sebetulnya alat untuk mencegah atau paling tidak berkontribusi terhadap masalah korupsi politik yang sudah mengakar di Indonesia,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dalam konferensi pers di Jakarta, (18/5).

Egi menyayangkan hingga kini pembahasan RUU Pemilu belum menjadi prioritas pemerintah maupun DPR. Kondisi itu dinilai memperlihatkan minimnya keseriusan politik untuk membenahi persoalan mendasar dalam sistem pemilu. Ia menjelaskan, praktik korupsi politik dalam pemilu terjadi di berbagai tahapan, mulai sebelum pemilihan, saat pemilihan berlangsung, hingga pasca pemilu.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut saling berkaitan dan membentuk “lingkaran setan” korupsi politik. Ia juga mencontohkan praktik penyalahgunaan anggaran publik untuk kepentingan elektoral, perawatan patronase politik, hingga kedekatan elite politik dengan para donatur yang memiliki kepentingan tertentu.

“Pengumpulan dana politik untuk mempertahankan kekuasaan itu bisa terjadi jauh sebelum pemilu maupun menjelang pemilu. Ada upaya membajak anggaran publik untuk merawat patronase dan mendanai kepentingan elektoral,” jelasnya.

Selain itu, Egi juga menyoroti persoalan mahar politik, jual beli pencalonan, politik uang kepada pemilih, hingga praktik suap antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu yang dinilai terus berulang dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.

“Kasus suap antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu sudah terjadi berulang kali. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam tata kelola pemilu kita,” katanya.

Pada tahap pasca pemilu, Egi menyebut praktik kolusi dan manipulasi suara juga masih menjadi ancaman. Ia menyinggung kasus korupsi sengketa pemilu yang pernah menjerat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti lemahnya integritas sistem demokrasi.

Koalisi masyarakat sipil mendorong sejumlah poin reformasi dalam RUU Pemilu, terutama terkait transparansi dana kampanye. Koalisi menganggap, selama ini sistem pelaporan dana kampanye selama ini masih tertutup dan sulit diakses publik.

“Kita tidak pernah tahu siapa penyumbangnya, memberi apa, dan berapa nominalnya. Bahkan ada kemunduran dari pemilu ke pemilu berikutnya karena informasi itu justru makin tertutup,” jelas Egi.

Koalisi juga mengusulkan adanya alat investigatif yang lebih kuat, sanksi lebih tegas terhadap pelanggaran dana kampanye, hingga keterbukaan identitas penyumbang politik. Selain itu, mereka mendorong reformasi pencalonan politik agar lebih berbasis meritokrasi serta pengurangan biaya politik yang dianggap terlalu tinggi. []

“Karena itu publik harus terus memantau dan mendorong agar pembahasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif,” pungkasnya. []

Leave a reply