Wawancara

Dedy Helsyanto (Mafindo): Hoax Jenis Konten Tiruan Penyelenggara Bisa Mendelegitimasi Pemilu

0

Hoax dalam pemilu bukan hanya mengarah pada peserta pemilu dan partai politik saja. Hoax pemilu juga mengarah pada penyelenggara pemilu. Tujuannya untuk mendelegitimasi proses dan hasil pemilu. Berikut penjelasan pegiat Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Dedy Helsyanto (4/12).

Di Pilkada 2020, tren hoax pemilu seperti apa?

Hoax seputar pemilu makin banyak yang mengarah pada penyelenggara pemilu. Selain itu, makin banyak jumlahnya dan tingkat viralnya terbilang cukup tinggi.

Ini jenis hoax konten tiruan. Gampangnya meniru sosok atau lembaga, dalam hal ini penyelenggara pemilu. Tujuannya untuk mendelegitimasi proses dan hasil pemilu.

Jadi, tujuannya mendelegitimasi pemilu?

Iya. Hoax jenis konten tiruan penyelenggara bisa mendelegitimasi pemilu. Mengapa, karena hoax jenis ini berdampak pada emosi pihak bersangkutan. Kepada penyelenggara pemilu, akan terganggu fokus kerjanya. Kepada masyarakat luas sebagai pemilih akan mempertanyakan legitimasi KPU dan Bawaslu.

Bisa disebutkan contoh konkretnya?

Misal di Pilkada 2020 ini mengenai hasil survei elektabilitas pasangan calon Pilkada Kota Makassar yang mengatasnamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Hoax ini beredar di media sosial.

Mafindo membuktikan bahwa informasi survei tersebut hoax dan masuk kategori konten tiruan. KPU Kota Makassar pun sudah mengklarifikasi bahwa melakukan survei elektabilitas bukan tugas dari penyelenggara pemilu.

Lalu ada hoax infografis yang mengatasnamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau. Diduga hoax dibuat dan disebarkan untuk merusak kepercayaan hasil pilkada.

Sebelumnya di Pemilu 2019, tentang server KPU. Ini tinggi dan luas viralnya. inisiatif masyarakat sipil yang dibuat untuk menjaga kepercayaan pemilu, malah diserang hoax juga. Kawal Pemilu pemilu misalnya, dituduh melakukan edit formulir C1 sebelum masuk ke server KPU.

Bagaimana mengatasinya?

Melawan hoax pemilu yang paling strategis adalah dengan melakukan kontra narasi dan klarifikasi. Yang paling penting adalah mendidik masyarakat, agar jadi kritis dan tidak mau lagi mengkonsumsi hoax. Maka otomatis hoax tidak laku, dan para produsennya jadi gulung tikar sendiri.

Pemerintah sebaiknya bagaimana?

Pemerintah bisa menggunakan kewenangannya untuk menangani hal yang lebih strategis yang tak bisa dilakukan masyarakat sipil. Di antaranya adalah membuka aliran dana dari bisnis hoax dan rekam jejak pihak yang terlibatnya.

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Tiga Catatan dan Rekomendasi Penggunaan Sirekap

Previous article

Konten Tiruan Survei Elektabilitas Atas Nama KPU Kota Makassar

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Wawancara