Wawancara

Dedy Helsyanto (Mafindo): Hoax Jenis Konten Tiruan Penyelenggara Bisa Mendelegitimasi Pemilu

0

Hoax dalam pemilu bukan hanya mengarah pada peserta pemilu dan partai politik saja. Hoax pemilu juga mengarah pada penyelenggara pemilu. Tujuannya untuk mendelegitimasi proses dan hasil pemilu. Berikut penjelasan pegiat Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Dedy Helsyanto (4/12).

Di Pilkada 2020, tren hoax pemilu seperti apa?

Hoax seputar pemilu makin banyak yang mengarah pada penyelenggara pemilu. Selain itu, makin banyak jumlahnya dan tingkat viralnya terbilang cukup tinggi.

Ini jenis hoax konten tiruan. Gampangnya meniru sosok atau lembaga, dalam hal ini penyelenggara pemilu. Tujuannya untuk mendelegitimasi proses dan hasil pemilu.

Jadi, tujuannya mendelegitimasi pemilu?

Iya. Hoax jenis konten tiruan penyelenggara bisa mendelegitimasi pemilu. Mengapa, karena hoax jenis ini berdampak pada emosi pihak bersangkutan. Kepada penyelenggara pemilu, akan terganggu fokus kerjanya. Kepada masyarakat luas sebagai pemilih akan mempertanyakan legitimasi KPU dan Bawaslu.

Bisa disebutkan contoh konkretnya?

Misal di Pilkada 2020 ini mengenai hasil survei elektabilitas pasangan calon Pilkada Kota Makassar yang mengatasnamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Hoax ini beredar di media sosial.

Mafindo membuktikan bahwa informasi survei tersebut hoax dan masuk kategori konten tiruan. KPU Kota Makassar pun sudah mengklarifikasi bahwa melakukan survei elektabilitas bukan tugas dari penyelenggara pemilu.

Lalu ada hoax infografis yang mengatasnamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau. Diduga hoax dibuat dan disebarkan untuk merusak kepercayaan hasil pilkada.

Sebelumnya di Pemilu 2019, tentang server KPU. Ini tinggi dan luas viralnya. inisiatif masyarakat sipil yang dibuat untuk menjaga kepercayaan pemilu, malah diserang hoax juga. Kawal Pemilu pemilu misalnya, dituduh melakukan edit formulir C1 sebelum masuk ke server KPU.

Bagaimana mengatasinya?

Melawan hoax pemilu yang paling strategis adalah dengan melakukan kontra narasi dan klarifikasi. Yang paling penting adalah mendidik masyarakat, agar jadi kritis dan tidak mau lagi mengkonsumsi hoax. Maka otomatis hoax tidak laku, dan para produsennya jadi gulung tikar sendiri.

Pemerintah sebaiknya bagaimana?

Pemerintah bisa menggunakan kewenangannya untuk menangani hal yang lebih strategis yang tak bisa dilakukan masyarakat sipil. Di antaranya adalah membuka aliran dana dari bisnis hoax dan rekam jejak pihak yang terlibatnya.

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Tiga Catatan dan Rekomendasi Penggunaan Sirekap

Previous article

Konten Tiruan Survei Elektabilitas Atas Nama KPU Kota Makassar

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Wawancara