Berita

Tiga Catatan dan Rekomendasi Penggunaan Sirekap

0

Koalisi dari bagian masyarakat sipil memberikan tiga catatan dan rekomendasi mengenai penggunaan teknologi sistem informasi rekapitulasi penghitungan suara (Sirekap) untuk pelaksanaan pemungutan dan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember. Melalui rilis koalisi (7/12), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Network For Indonesia Democracy Society (Netfid), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, dan Kemitraan menyampaikan tiga catatan dan rekomendasinya sebagai sebagai berikut:

Pertama, Sirekap merupakan alat bantu untuk publikasi dan rekapitulasi yang menjadi proses utama penghitungan dan penjumlahan suara dari tempat pemungutan suara (TPS). Agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang status penggunaan Sirekap, KPU perlu menginformasikan secara tegas dan luas bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan adalah formulir berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandangani oleh penyelenggara.

Kedua, bagi daerah dengan tiga kondisi yang sudah disebutkan KPU dalam petunjuk teknis (Juknis), apabila terdapat kendala dalam penggunaan Sirekap misal jaringan internet terganggu atau tidak ada jaringan internet, sebaiknya tidak perlu dipaksakan untuk tetap menggunakan Sirekap. Misal ketika terjadi kendala dalam penggunaan Sirekap, di kecamatan akibat jaringan internet, Juknis Sirekap menginstruksikan untuk berpindah lokasi rekapitulasi kecamatan ke tempat yang memiliki jaringan internet.

Bagi Koalisi, langkah ini tidak perlu dilakukan karena:

  1. berpotensi menghabiskan waktu yang cukup lama padahal terdapat batas waktu maksimal untuk rekapitulasi.
  2. berpotensi meningkatkan resiko penularan Covid-19.
  3. bagi daerah dengan kondisi geografis yang sulit (misal di pegunungan atau daerah yang antara kecamatannya berada di pulau yang berbeda), berpindah tempat akan menambah beban petugas dan pihak terkait lainnya yakni pengawas pemilu dan saksi. Bukan tidak mungkin terdapat saksi yang terkendala untuk menghadiri rekapitulasi jika lokasi rekapitulasi bergeser padahal kehadiran saksi sebagai perwakilan peserta pemilu sangat penting.
  4. apabila pihak terkait lainnya terkendala untuk turut berpindah, pengawalan dan pengawasan terhadap proses rekapitulasi menjadi berkurang, berpotensi terjadi pelanggaran oleh petugas. Maka akan lebih baik ketika terdapat kendala tersebut rekapitulasi tetap langsung dilanjutkan dengan mekanisme rekapitulasi suara manual yang menggunakan excel dan menggunakan dokumen rekapitulasi ukuran plano atau yang lain yang dicetak.

Ketiga, KPU menyiapkan cukup tim asistensi/help desk yang mudah diakses dan cepat memberi respon kapanpun untuk menjawab pertanyaan mengenai penggunaan Sirekap yang mengalami kendala. Sehingga berbagai persoalan dan kendala yang dihadapi ketika menggunakan Sirekap dapat ditanggulangi secara cepat dan tepat agar tidak mengganggu jalannya rekapitulasi suara. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Klientalisme dalam Pilkada OLEH INDRA PAHLEVI

Previous article

Dedy Helsyanto (Mafindo): Hoax Jenis Konten Tiruan Penyelenggara Bisa Mendelegitimasi Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita