
Reformasi Pemilu Harus Lindungi Kedaulatan Rakyat
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan bahwa reformasi pemilu di Indonesia tidak lagi cukup dilakukan secara prosedural dan teknis semata. Reformasi pemilu harus dipandang sebagai agenda jangka menengah dan panjang untuk membongkar persoalan struktural dalam demokrasi elektoral Indonesia. Pandangan tersebut disampaikan dalam Indonesia Electoral Reform Outlook Forum (IEROF) 2026 bertajuk “Menuju Demokratisasi: Melampaui Reformasi Pemilu Prosedural” yang digelar di Jakarta, 4 Februari 2026.
Peneliti Perludem, Haykal, mengatakan bahwa reformasi kepemiluan membutuhkan peta jalan yang jelas agar dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Oleh karenanya, penting untuk memastikan bahwa reformasi kepemiluan adalah rencana jangka menengah maupun panjang. Sehingga terdapat peta jalan yang menjadi pedoman bersama bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Haykal.
Menurutnya, Pemilu 2024 menjadi titik balik penting bagi demokrasi Indonesia. Sejumlah kajian terbaru menunjukkan adanya kecenderungan kemunduran demokrasi, bahkan menempatkan Indonesia dalam kategori electoral autocracy, yakni kondisi ketika pemilu tetap diselenggarakan secara prosedural namun gagal menjamin prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kompetisi yang bermakna.
Haykal menjelaskan bahwa desain pemilu serentak lima kotak yang dipadukan dengan sistem proporsional terbuka telah menimbulkan berbagai persoalan serius. Model tersebut dinilai memperberat beban kerja penyelenggara pemilu, meningkatkan jumlah suara tidak sah, memperumit manajemen pemilu, sekaligus mendorong praktik politik uang.
“Persoalan tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi mencerminkan masalah struktural dalam sistem kepemiluan dan kepartaian,” jelasnya.
Dalam rekomendasinya, Perludem menegaskan bahwa reformasi pemilu harus ditempatkan sebagai agenda kolektif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari negara, partai politik, penyelenggara pemilu, masyarakat sipil, hingga publik. Reformasi tidak boleh semata-mata didorong oleh kalkulasi untung-rugi elektoral elite politik.
Selain itu, pembahasan reformasi pemilu dinilai harus berbasis evaluasi empiris dan teoritis yang kuat, serta patuh sepenuhnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Revisi Undang-Undang Pemilu juga diminta dilakukan secara sungguh-sungguh sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi, bukan sekadar kompromi politik jangka pendek.
Di sisi lain, Perludem juga menyoroti wacana efisiensi biaya pemilu yang belakangan berkembang. Organisasi tersebut menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat, termasuk melalui usulan perubahan pilkada langsung menjadi pilkada melalui DPRD.
“Padahal, persoalan utama pembiayaan pemilu bukan terletak pada model pemilihan kepala daerah secara langsung, melainkan pada panjangnya tahapan pemilu, kompleksitas penyelenggaraan, serta tingginya biaya kampanye dan praktik politik uang oleh peserta pemilu,” tegas Haykal.
Menurut Perludem, efisiensi biaya pemilu seharusnya ditempuh melalui penyederhanaan tahapan, pengurangan durasi pemilu, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi digital, tanpa menghilangkan hak rakyat untuk memilih secara langsung. Upaya efisiensi tetap harus berpijak pada prinsip-prinsip pemilu demokratis dan menjamin perlindungan hak pilih warga negara.
Perludem juga mengungkapkan bahwa biaya terbesar dalam kontestasi pemilu justru berada di sisi peserta pemilu, yakni partai politik dan calon, terutama untuk kebutuhan kampanye dan praktik politik uang. Karena itu, reformasi pemilu perlu diarahkan pada pembatasan serta transparansi sumbangan dan belanja kampanye, baik secara luring maupun daring.
Dalam konteks kampanye digital, Perludem mendorong adanya kewajiban keterbukaan biaya kampanye yang tidak hanya dibebankan kepada peserta pemilu, tetapi juga kepada perusahaan dan platform media sosial. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas dan kejujuran dalam kompetisi elektoral.
“Setiap upaya reformasi yang mengabaikan prinsip tersebut berisiko memperdalam kemunduran demokrasi,” kata Haykal.
Melalui forum IEROF 2026, Perludem kembali mengingatkan bahwa reformasi pemilu harus ditempatkan sebagai agenda demokratisasi jangka panjang yang berorientasi pada penguatan demokrasi substantif, bukan sekadar solusi instan untuk menekan biaya penyelenggaraan pemilu. []








