Mandeknya Revisi UU Pemilu, Pembenahan Demokrasi Ikut Tertahan

0
18

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu hingga kini belum juga dimulai, meskipun kebutuhan untuk memperbaiki berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu semakin mendesak. Ketiadaan kejelasan agenda di DPR menimbulkan kekhawatiran momentum berbenah terlewat, terlebih perubahan regulasi membutuhkan waktu cukup panjang dan perencanaan matang agar mampu menjawab persoalan sistemik dalam pemilu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Pratama, mengatakan revisi UU Pemilu penting dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya. Menurutnya, evaluasi terhadap aturan pemilu diperlukan agar sistem pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik sekaligus memperkuat demokrasi.

“Revisi UU Pemilu menjadi penting untuk memperbaiki berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Heroik dalam diskusi bertajuk Apa Kabar Revisi UU Pemilu Kita? di Jakarta (05/03).

Heroik menilai hingga saat ini belum terlihat kejelasan mengenai kapan dan bagaimana DPR akan memulai pembahasan revisi undang-undang pemilu. Padahal, menurutnya, perubahan aturan pemilu membutuhkan waktu pembahasan yang cukup karena menyangkut berbagai aspek dalam sistem politik dan penyelenggaraan pemilu.

“Sejauh ini kami belum melihat kejelasan kapan dan bagaimana revisi UU Pemilu akan mulai dibahas,” ujarnya.

Ia menambahkan revisi UU Pemilu seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek dalam sistem pemilu. Hal itu mencakup desain sistem pemilu maupun sejumlah aturan yang selama ini menimbulkan perdebatan dalam praktik politik.

Sementara Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Hurriyah, menilai reformasi aturan pemilu harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi, perubahan regulasi pemilu tidak boleh semata-mata didorong oleh kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, aturan pemilu merupakan pondasi penting dalam sistem demokrasi sehingga proses perubahannya perlu dilakukan secara hati-hati. Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu harus dilakukan secara terbuka dan deliberatif agar tidak justru melemahkan kualitas demokrasi.

“Prosesnya harus terbuka dan deliberatif agar tidak justru melemahkan kualitas demokrasi,” ujarnya.

Hurriyah menyebutkan empat prinsip penting yang menjadi sorotan terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Prinsip tersebut terkait konstitusionalitas, daya saing, keterwakilan, dan akuntabilitas yang dapat menjadi usulan kepada partai politik (parpol) di parlemen.

“Menurut saya, ada setidaknya empat hal yang perlu kita ingatkan terus kepada DPR hari ini, kepada partai politik,” ucapnya.

Empat prinsip revisi UU Pemilu

  • Konstitusionalitas
    Revisi UU Pemilu harus tetap sejalan dengan konstitusi dan tidak boleh bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah ada. Putusan MK harus dijadikan rujukan utama agar aturan pemilu tetap sah dan konstitusional.
  • Daya Saing yang Adil
    Semua partai politik perlu memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi. Praktik yang mempersempit persaingan, seperti hambatan pencalonan atau mahar politik perlu dihapus agar kompetisi menjadi lebih terbuka dan sehat.
  • Keterwakilan
    Pemilu tidak hanya soal memilih, tetapi memastikan wakil rakyat benar-benar merepresentasikan suara pemilih di daerahnya. Kandidat terpilih harus memiliki hubungan yang kuat dengan konstituen dan memperjuangkan kepentingan mereka di DPR/DPRD.
  • Akuntabilitas
    Penyelenggaraan pemilu harus transparan dan bebas dari praktik politik uang. Sistem perlu dirancang agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan dan mencegah praktik-praktik yang merusak integritas pemilu.

Selain itu, Hurriyah juga menekankan pentingnya melibatkan publik, akademisi, dan masyarakat sipil dalam proses pembahasan revisi undang-undang tersebut. Keterlibatan berbagai pihak dinilai dapat membantu memastikan perubahan aturan pemilu tidak hanya mengakomodasi kepentingan elite politik, tetapi benar-benar bertujuan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. []

Leave a reply