April 14, 2026

Koalisi Damai Desak Pencabutan SK 127/2026, Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi

Koalisi Damai mendesak Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencabut Keputusan Menkomdigi Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian. Koalisi menilai Surat Keputusan (SK) tersebut berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan kepastian hukum di ruang digital.

SK yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 itu mengategorikan konten disinformasi dan ujaran kebencian sebagai “konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”. Selain itu, aturan tersebut mewajibkan platform digital untuk memblokir konten paling lambat empat jam setelah menerima perintah dari Menteri. Koalisi Damai melihat kebijakan ini justru membuka ruang kontrol berlebihan terhadap arus informasi.

“Telah banyak korban dari pemberlakuan SK ini, seperti konten kritik kepada program makan siang gratis dan konten yang memberitakan investigasi kasus Andrie Yunus,” Jelas kolisi dalam keterangan tertulis, (09/04).

Koalisi menilai SK 127/2026 cacat secara formil dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Misalnya, rujukan terhadap PP No. 71 Tahun 2019 yang dinilai bermasalah. Regulasi tersebut dinilai masih merujuk pada versi lama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan mengandung definisi yang kabur terkait “konten meresahkan”.

“Pemerintah sendiri telah mengakui bahwa definisi dalam PP 71 masih belum jelas dan perlu diperbaiki. Namun hingga SK ini diterbitkan, revisi belum juga dilakukan,” ujar koalisi.

Selain itu, SK ini juga dinilai mengabaikan sejumlah putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam beberapa tahun terakhir telah mempersempit tafsir pasal-pasal kunci dalam UU ITE. Di antaranya adalah Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang menghapus pasal berita bohong, serta Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024 yang memperketat definisi ujaran kebencian dan membatasi delik hoaks.

Lebih jauh, Koalisi menegaskan bahwa secara hukum, SK bukanlah instrumen yang tepat untuk membentuk norma yang mengikat publik. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, SK merupakan produk penetapan (beschikking), bukan peraturan (regeling).

“Penetapan kategori hukum baru yang mengikat platform dan warga negara tidak bisa dilakukan melalui SK,” tegas Koalisi.

Selain persoalan legalitas, Koalisi Damai juga menyoroti sejumlah potensi bahaya dari implementasi kebijakan ini. Salah satunya adalah tidak adanya definisi yang jelas dan terukur mengenai “disinformasi” dan “ujaran kebencian”, yang dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Kewajiban pemblokiran dalam waktu empat jam juga dianggap bermasalah karena tidak disertai mekanisme keberatan atau banding bagi pemilik konten. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi serta standar kebebasan berekspresi internasional.

Selain itu koalisi menilai, ketiadaan pemberitahuan (notifikasi) kepada pemilik konten sebelum dilakukan pemblokiran juga memperparah situasi. Tanpa adanya proses yang transparan, pemilik konten tidak memiliki kesempatan untuk mengetahui alasan penghapusan maupun membela diri atas konten yang dianggap melanggar.

Menurut Koalisi Damai, kondisi ini berpotensi menciptakan praktik “overblocking”, di mana platform cenderung menghapus konten secara berlebihan demi menghindari sanksi dari pemerintah. Dalam situasi seperti ini, konten-konten yang sah, termasuk kritik terhadap kebijakan publik, berisiko ikut terhapus.

Lebih jauh, Koalisi mengingatkan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi seharusnya hanya dapat dilakukan secara ketat, proporsional, dan melalui prosedur hukum yang jelas. Standar ini juga telah ditegaskan dalam berbagai putusan MK  tentang pentingnya perlindungan terhadap hak berekspresi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Tanpa adanya mekanisme keberatan, banding, dan pemulihan yang memadai, kebijakan pemblokiran cepat dalam SK 127/2026 dinilai tidak hanya melanggar prinsip due process of law, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang digital.

Selain itu, sistem pengawasan yang digunakan, yakni Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), dinilai tidak transparan dan minim akuntabilitas karena tidak memiliki mekanisme evaluasi yang terbuka bagi publik. Koalisi Damai menilai, tanpa keterbukaan informasi mengenai cara kerja, indikator penilaian, serta prosedur pengambilan keputusan dalam SAMAN, publik tidak memiliki ruang untuk menguji keadilan maupun akurasi sistem tersebut. Hal ini berpotensi menempatkan seluruh proses moderasi konten dalam wilayah yang tertutup dan sulit diawasi.

Ketiadaan transparansi juga membuka peluang terjadinya kesalahan penilaian (false positive) yang dapat merugikan pengguna. Konten yang sebenarnya tidak melanggar aturan bisa saja dikategorikan sebagai disinformasi atau ujaran kebencian tanpa dasar yang jelas, sementara tidak tersedia mekanisme koreksi yang efektif.

Koalisi Damai mendorong pemerintah untuk menata ulang kebijakan moderasi konten melalui revisi PP No. 71 Tahun 2019 sebagai turunan dari UU ITE terbaru. Koalisi juga mengingatkan bahwa reformasi kebijakan moderasi konten harus dilakukan secara partisipatif, transparan, serta mengacu pada putusan-putusan MK. Selain itu, setiap kebijakan ke depan harus memiliki definisi yang jelas, mekanisme keberatan yang adil, serta sistem pengawasan yang dapat diuji secara publik.

“Moderasi konten seharusnya tidak semata-mata soal penghapusan, tetapi tentang tata kelola yang transparan, akuntabel, dan menghormati hak warga negara,” tutup Koalisi. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.