BeritaHeadline

MK Diminta Mewajibkan Kuota 30% Perempuan di Seluruh Lingkup Penyelenggara Pemilu

0

Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama para perseorangan warga mengajukan uji materi ketentuan kuota 30% perempuan dalam undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon ini meminta MK mewajibkan kuota 30% perempuan di seluruh lingkup lembaga penyelenggara pemilu, baik horizontal maupun vertikal. Uji materi menjadi bagian keterhubungan ketentuan kuota 30% perempuan lainnya yang sebelumnya sudah dikabulkan oleh MK.

“Hanya empat Komisi Pemilihan Umum provinsi yang memiliki anggota perempuan lebih dari 30%, bahkan ada 15 KPU provinsi yang sama sekali tidak memiliki anggota perempuan,” kata peneliti Perludem, Haykal yang juga berlaku sebagai Kuasa Hukum Pemohon bersama Dudi Agung Trisna, Sri Afrianis, dan M. Nur Ramadhan, Jakarta (20/7).

Di tingkat pusat pun, anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 hasil pilihan DPR pun hanya memiliki satu anggota perempuan. Keadaan ini menjadi salah satu faktor tidak dipenuhinya kuota 30% perempuan di penyelenggara pemilu untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga tempat pemungutan suara. KPU periode ini pun mengeluarkan Peraturan KPU 10/2023 yang di dalamnya mempunyai ketentuan pembulatan ke bawah 30% kuota perempuan dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD.

Karena uji materi mencakup keseluruhan lembaga penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), banyak pasal terkait kuota perempuan dalam undang-undang pemilu dan undang pilkada. Dalam UU 7/2017 ada Pasal 10 ayat (7), Pasal 22 ayat (1), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), Pasal 92 ayat (11), juga Pasal  155 ayat (4) dan (5).Dalam UU 10/2016 yang diajukan ada Pasal 16 ayat (3), 19 ayat (1), 21 ayat (1).

Permohonan Uji Nomor Materi 265/PUU-XXIV/2026 ini merupakan bagian dari keterhubungan uji materi sebelumnya yang sudah MK kabulkan. Ada Putusan Nomor Nomor 97/PUU-XXIII/2025 tentang kewajiban 30% perempuan dalam alat kelengkapan dewan. Ada Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang kewajiban 30% tiap daerah pemilihan dalam pencalonan. Juga ada Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang kuota 30% perempuan pada daftar calon anggota legislatif di daerah pemilihan Provinsi Gorontalo.

Sebagai Pemohon Perludem diwakili oleh Heroik M. Pratama (direktur eksekutif), Kahfi Adlan Hafiz (manager program), dan Irmalidarti (manager keuangan dan operasional). Pemohon lain sebagai perseorangan ada mantan Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka. Ada juga para perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi, di antaranya Maryanti Hermina Adoe (KPU Nusa Tenggara Timur), Umi Rifdiyawaty (KPU Kalimantan Barat), dan Yessy Yatty Momongan (KPU Sulawesi Utara). []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di usep.99@gmail.com.

E-Voting Bukan Prioritas Pemilu Indonesia

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita