HeadlineOpini

E-Voting Bukan Prioritas Pemilu Indonesia

0

Wacana penerapan electronic voting atau e-voting kembali menguat dan menjadi perbincangan politisi di media akhir-akhir ini. Dorongan untuk mengkaji e-voting, termasuk bagi warga negara Indonesia di luar negeri, sering dipresentasikan sebagai langkah modernisasi penyelenggaraan pemilu. Namun, kemajuan teknologi tidak seharusnya diukur dari seberapa cepat Indonesia mengganti surat suara dengan mesin, melainkan dari seberapa tepat teknologi menjawab persoalan pemilu. Dilihat dari kebutuhan saat ini, e-voting bukan prioritas Pemilu Indonesia.

Perdebatan ini perlu dimulai dengan membedakan e-voting dari rekapitulasi elektronik atau e-rekap. E-voting mengganti cara pemilih memberikan suara, baik melalui mesin di tempat pemungutan suara. Sebaliknya, e-rekap tetap mempertahankan pencoblosan dan penghitungan manual di TPS, tetapi memanfaatkan teknologi untuk membaca, mengirim, mentabulasi, dan memublikasikan hasil. Perbedaan tersebut penting karena risiko, kebutuhan hukum, serta ruang pengawasan publik pada kedua teknologi tidak sama.

Untuk pemilu domestik, pemungutan dan penghitungan suara di TPS justru merupakan salah satu bagian terkuat dari sistem Indonesia. Surat suara dapat dilihat, dihitung terbuka, disaksikan saksi, pengawas, pemantau, dan warga, kemudian dituangkan ke dalam formulir hasil. Hadar Nafis Gumay mengingatkan bahwa beralih ke e-voting berisiko menghilangkan salah satu praktik terbaik tersebut. Ketika pilihan pemilih direkam oleh mesin, masyarakat juga harus mempercayai proses teknis yang tidak mudah mereka lihat dan verifikasi sendiri. Bahkan otoritas pemegang data perekaman juga perlu dipertanyakan dan hal ini dapat menciderai asas kerahasiaan pemilu.

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa e-voting bukan ukuran tunggal kemajuan demokrasi. Sejumlah negara juga pernah membatasi atau meninggalkan teknologi tersebut karena persoalan keamanan, kerahasiaan suara, auditabilitas, dan kepercayaan terhadap mesin. Di Belanda misalnya, negara yang telah menerapkan e-voting selama 2 dekade dan kembali ke metode pemberian suara manual karena ada gerakan “we dont trust voting computers” (IDEA,2020). Artinya, digitalisasi yang tergesa-gesa dapat memindahkan persoalan dari proses yang dapat diawasi publik menuju sistem yang transparansinya masih perlu dikaji.

Indonesia tidak memulai penggunaan teknologi pemilu dari nol. Penyelenggara pemilu telah mengembangkan bentuk digitalisasi hasil, dengan penggunaan optical character recognition dan optical mark recognition dalam Sirekap di Pilkada serentak 2020 dan Pemilu serentak 2024. Reza Lesmana, ahli teknologi sekaligus salah satu inisiator JagaSuara2024 dalam forum diskusi Perludem, menegaskan, “Dari sisi teknologi, e-rekapitulasi merupakan pilihan yang paling memungkinkan”. Ia menjelaskan bahwa masalah pada satu siklus pemilu umumnya diperbaiki pada siklus berikutnya, sehingga pengalaman panjang tersebut seharusnya diperkuat, bukan dilewati untuk mengejar e-voting.

Perbaikan itu terlihat ketika membandingkan penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Dalam diskusi Perludem pada 14 Juli 2026, Reza menjelaskan bahwa kesalahan pembacaan Sirekap pada Pilkada 2024 relatif minim; tercatat sekitar 90 persen data terkumpul dalam waktu kurang dari 24 jam. Namun, kemajuan teknis tersebut tidak diikuti kemajuan transparansi. Publik hanya dapat melihat foto formulir C.Hasil, sedangkan kolom tabulasi perolehan suara yang memungkinkan pemeriksaan cepat dan sistematis justru tidak ditampilkan selama proses berlangsung. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembatasan informasi bukan akibat ketiadaan fitur, melainkan pilihan kebijakan penyelenggara. Pilihan kelembagaan itu harus dikoreksi dalam desain kebijakan pemilu berikutnya.

Di titik inilah masalah utama teknologi pemilu Indonesia terlihat. Tantangannya bukan lagi sekadar apakah sistem mampu membaca angka dengan akurat, tetapi apakah penyelenggara bersedia membuka hasil olahan sistem kepada publik. Tabulasi yang terbuka memungkinkan peserta pemilu, media, organisasi masyarakat sipil, dan warga membandingkan angka dengan foto formulir asli, menemukan anomali, serta mengawasi koreksi data. Tanpa keterbukaan tersebut, Sirekap hanya menjadi saluran pengumpulan data internal, bukan instrumen transparansi dan kontrol publik.

Karena itu, agenda menuju Pemilu 2029 semestinya berfokus pada optimalisasi e-rekap. Undang-undang perlu menegaskan kedudukan Sirekap dalam rekapitulasi resmi, kewajiban publikasi foto dan tabulasi data, prosedur koreksi, jejak audit, uji publik, audit keamanan independen, serta akses data yang mudah diolah. Organisasi masyarakat sipil juga perlu dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan berbasis sampel dan mengukur akurasi sistem. Teknologi akan memperoleh kepercayaan bukan karena klaim kecanggihannya, melainkan karena hasilnya dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Internet voting tetap dapat dipertimbangkan secara terbatas bagi pemilih luar negeri, karena kelompok ini menghadapi persoalan berbeda: jarak menuju TPS, mobilitas tinggi, wilayah kerja yang luas, dan kelemahan pemungutan melalui pos. Sejumlah negara telah menyediakan internet voting bagi pemilih luar negeri atau kelompok tertentu, sehingga Indonesia dapat mempelajari desain, autentikasi, dan mekanisme auditnya. Namun, penerapannya harus dimulai melalui uji coba terbatas, memiliki dasar hukum jelas, diaudit independen, dan tetap menyediakan kanal alternatif.

Modernisasi pemilu bukan perlombaan menghadirkan mesin baru. Prioritas kebijakan harus ditentukan oleh masalah yang paling nyata dan pengalaman yang sudah dimiliki. Indonesia telah membangun e-rekap, memperbaiki kemampuan pembacaannya, dan membuktikan bahwa data dapat dikumpulkan dengan cepat. Pekerjaan yang belum selesai adalah memastikan tabulasi dibuka sehingga teknologi memperluas, bukan mempersempit, pengawasan publik. Sehingga yang perlu dipastikan adalah Sirekap bekerja transparan, dapat diaudit, dan benar-benar memperkuat integritas hasil pemilu.

ANNISA ALFATH
Annisa Alfath joined Perludem in 2024 as a researcher. She earned her bachelor’s degree in Government and Political Science from Gadjah Mada University. Her work focuses on electoral politics, women in politics, and democratic inclusivity, while she is currently developing her interest in digital democracy. She actively writes articles and contributes to public knowledge production through books, podcasts, and videos on electoral issues. She also engages in international forums as part of her ongoing learning process and to broaden her perspective on democratic issues.

    E-Voting Belum Menjadi Jawaban atas Persoalan Pemilu Indonesia

    Previous article

    MK Diminta Mewajibkan Kuota 30% Perempuan di Seluruh Lingkup Penyelenggara Pemilu

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Headline