Berita

PSHK Nilai Penataan Masa Jabatan KPU Penting Ikuti Perubahan Desain Pemilu

0

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai penataan masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu dilakukan seiring perubahan desain keserentakan pemilu. Penataan tersebut dinilai tidak cukup hanya mempertimbangkan perubahan kalender pemilu, tetapi juga harus disertai penyesuaian desain kelembagaan penyelenggara pemilu.

PSHK mengidentifikasi sedikitnya lima aspek yang terdampak dari penataan masa jabatan KPU, yakni kelembagaan, penyelenggaraan, administrasi, hukum, dan kepercayaan publik. Penataan masa jabatan secara tepat dinilai dapat memperkuat stabilitas kelembagaan, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya manusia, serta memberikan kepastian hukum. Sebaliknya, tanpa pengaturan yang jelas, perubahan siklus pemilu berpotensi menimbulkan inefisiensi dan inkonsistensi dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu.

Dalam kajiannya, PSHK menawarkan sejumlah opsi penataan masa jabatan. Opsi pertama adalah mempertahankan status quo. Opsi kedua berupa perpendekan, perpanjangan, atau kombinasi masa jabatan. Setiap opsi dipertimbangkan berdasarkan dampaknya terhadap stabilitas kelembagaan, risiko hukum, serta biaya sosial dan politik yang mungkin muncul.

Peneliti PSHK, Violla, menilai mempertahankan status quo bukan pilihan yang layak. Meskipun memiliki risiko hukum relatif rendah, opsi tersebut dinilai menghasilkan stabilitas kelembagaan yang rendah dan membutuhkan biaya yang tinggi. Sementara, perpendekan masa jabatan dapat mempercepat penyeragaman masa jabatan penyelenggara pemilu. 

Namun, pilihan itu memiliki risiko hukum yang tinggi karena berpotensi memicu sengketa akibat perubahan masa jabatan yang sedang berjalan. Adapun perpanjangan masa jabatan dinilai memberikan stabilitas kelembagaan yang lebih baik dengan risiko hukum relatif rendah. Meski demikian, pilihan tersebut tetap perlu memperhitungkan biaya sosial dan politik yang dapat muncul akibat perpanjangan masa jabatan.

Dari sejumlah pilihan tersebut, PSHK menilai kombinasi perpanjangan dan perpendekan masa jabatan memiliki prospek paling baik. Opsi ini dinilai mampu menciptakan stabilitas kelembagaan yang tinggi dengan risiko hukum pada kategori sedang.

“Opsi kombinasi antara perpanjangan dan perpendekan masa jabatan menghasilkan stabilitas kelembagaan yang tinggi dengan risiko hukum sedang,” kata Violla dalam diskusi Penataan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Jakarta (22/4)..

Menurut PSHK, penataan masa jabatan menjadi penting untuk memastikan perubahan desain keserentakan pemilu tidak berhenti pada perubahan kalender penyelenggaraan pemilu. Perubahan tersebut juga perlu diikuti dengan penyesuaian desain kelembagaan penyelenggara. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Parliamentary Threshold Tak Efektif Sederhanakan Partai di DPR

    Previous article

    Implementasi Putusan MK tentang Pemilu Serentak Nasional dan Daerah

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita