Ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali menjadi perdebatan dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu. Ketentuan tersebut dinilai belum terbukti efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik di DPR.
Pembahasan perubahan UU Pemilu sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan menjadi salah satu agenda yang akan dibahas Komisi II DPR RI. Ambang batas parlemen merupakan persentase minimal perolehan suara nasional yang harus diraih partai politik dalam pemilu legislatif untuk memperoleh kursi di DPR. Dalam beberapa waktu terakhir, muncul pula wacana untuk menghapus ketentuan tersebut.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama mengatakan, berdasarkan rekam jejak pemilu sebelumnya, kenaikan angka PT tidak selalu berbanding lurus dengan penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen. Ia mencontohkan Pemilu 2009 dan 2014. Pada periode tersebut, ambang batas parlemen dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 3,5 persen. Namun, jumlah partai politik yang memperoleh kursi di DPR justru bertambah dari sembilan menjadi 10 partai.
“Dengan PT-nya meningkat 1 persen dari 2,5 persen menjadi 3,5 persen, di DPR itu partai politik bertambah satu menjadi 10 partai politik, artinya dalam hal ini parliamentary threshold tidak punya dampak signifikan juga terhadap upaya penyederhanaan partai politik,” kata Heroik dalam rapat di DPR, Jakarta (2/2).
Menurut Heroik, ketentuan PT selama ini menghadapi dua persoalan. Di satu sisi, ambang batas digunakan untuk mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen. Namun, di sisi lain, semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi. Pada Pemilu 2024, misalnya, dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, terdapat sekitar 17,3 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Karena itu, Heroik menilai persoalan utama tidak semata-mata terletak pada jumlah partai politik yang berada di DPR. Menurutnya, desain sistem kepartaian perlu diarahkan untuk melihat bagaimana distribusi dan konsentrasi kursi di antara partai politik.
“Artinya ada penegasan yang mana partai besar, menengah, dan juga partai kecil,” ujarnya.
Heroik kemudian mencontohkan sistem kepartaian di Inggris. Menurut dia, meskipun terdapat sejumlah partai yang memiliki keterwakilan di parlemen, kursi parlemen terkonsentrasi pada dua partai besar, yakni Partai Konservatif dan Partai Buruh.
“Maka dari itu misalnya dalam menghitung sistem kepartaian, kami lebih menggunakan formula, ada yang namanya effective number parties in parliament (ENPP). Hitung ENPP untuk melihat seberapa terkonsentrasi kursi itu ke partai politik,” kata Heroik.
Lebih lanjut, ENPP, menurut Heroik, dapat digunakan untuk mengukur tingkat konsentrasi kekuatan partai politik di parlemen. Dengan pendekatan tersebut, penyederhanaan sistem kepartaian tidak hanya dilihat dari banyak atau sedikitnya jumlah partai yang memperoleh kursi, tetapi juga dari seberapa besar kekuatan masing-masing partai di parlemen. []








Comments