Wacana penerapan e-voting dalam pemilu dinilai perlu diawali dengan identifikasi persoalan yang hendak diselesaikan, bukan semata-mata memilih teknologi yang dianggap paling modern. Kesiapan sistem, keamanan, regulasi, hingga kesesuaiannya dengan prinsip pemilu harus menjadi pertimbangan sebelum teknologi pemungutan suara diadopsi.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M. Pratama, mengatakan penerapan teknologi dalam pungut hitung suara seharusnya berangkat dari kebutuhan nyata dalam penyelenggaraan pemilu. Ia merujuk pada pengalaman Pemilu 2019 dan 2024 yang menunjukkan tingginya beban kerja penyelenggara. Kondisi tersebut, menurutnya, memang membuka ruang untuk mempertimbangkan berbagai alternatif teknologi.
“Namun, teknologi yang dipilih tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia,” kata Heroik dalam diskusi bertajuk Menakar Konstitusionalitas Penerapan E-Voting di Indonesia, Jakarta (14/9).
Heroik menjelaskan, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa penerapan e-voting tidak memiliki satu model yang seragam. India dan Brasil, misalnya, memiliki pengalaman menggunakan teknologi pemungutan suara dengan desain dan konteks masing-masing. Sebaliknya, terdapat sejumlah negara yang pernah menggunakan atau mengembangkan e-voting, tetapi kemudian meninggalkannya. Negara-negara tersebut antara lain Finlandia, Ekuador, Irlandia, Jerman, Jepang, Nepal, Belanda, Norwegia, Pakistan, dan Rumania. Karena itu, ia mengingatkan bahwa aspek teknologi tidak dapat dipisahkan dari prinsip dasar penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“Kalau diterapkan, e-voting juga harus dilihat apakah sesuai dengan prinsip luber dan jurdil sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya.
Indonesia sendiri, lanjut Heroik, belum pernah melakukan uji coba e-voting dalam penyelenggaraan pemilu. Penggunaan teknologi dalam tahapan pemilu sejauh ini lebih melalui e-rekap, yang berfungsi sebagai alat bantu sekaligus sarana transparansi data hasil pemilu. Menurutnya, apabila e-voting hendak diadopsi, Indonesia perlu memiliki rambu-rambu hukum yang jelas. Regulasi tersebut tidak cukup hanya mengatur mekanisme pemungutan suara secara elektronik, tetapi juga harus menjamin transparansi regulasi dan sistem serta mengatur pengendalian terhadap akses teknologi.
“Aspek keamanan juga perlu dipastikan, termasuk mengenai siapa yang memiliki kunci akses, siapa yang berwenang mengendalikan sistem, dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap sistem tersebut,” terang Heroik.
Heroik menilai berbagai persoalan tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan kodifikasi UU Pemilu yang tengah didorong masyarakat sipil. Pembahasan regulasi, menurutnya, menjadi ruang penting untuk memastikan modernisasi pemilu tetap berjalan dalam kerangka prinsip demokrasi dan konstitusi.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengingatkan agar gagasan modernisasi pemilu melalui teknologi tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurut Doli, integrasi teknologi digital memang perlu dibahas dalam revisi UU Pemilu, namun harus mempertimbangkan tingkat kesiapan Indonesia, termasuk kemampuan masyarakat dan penyelenggara dalam menggunakan teknologi.
“Pilihannya ada dua, mau menjadi modern, tapi resiko kegagalannya bisa tinggi, atau mau simpel, tapi bisa jadi secara kualitas hasil jauh lebih memuaskan,” kata Doli.
Lebih lanjut, Doli menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi Indonesia, mulai dari kesenjangan infrastruktur dan literasi digital hingga keamanan sistem. Potensi peretasan serta kebocoran data juga menjadi persoalan yang perlu diantisipasi apabila pemilu semakin bergantung pada sistem digital. Atas dasar itu, ia menilai penerapan e-voting dalam waktu dekat masih perlu dipertimbangkan secara hati-hati.
“Modernisasi teknologi tidak boleh mengorbankan kemudahan, keamanan, dan keandalan proses pemilu,” imbuhnya.
Selain persoalan teknologi, Doli juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. Menurutnya, modernisasi sistem pemilu tidak akan berjalan optimal apabila para pemangku kepentingan belum memiliki komitmen yang kuat untuk menaati aturan yang telah disepakati.
Tantangan tersebut menjadi semakin kompleks karena pemilu melibatkan banyak aktor dengan kepentingan berbeda, mulai dari partai politik, kandidat, penyelenggara, hingga pemilih. Doli menilai masih terdapat persoalan saling tidak percaya di antara para pihak yang perlu diselesaikan sebelum sistem pemilu berbasis teknologi diterapkan secara lebih luas. []











Comments