Berita

Pakar: e-Voting Dimungkinkan, tetapi Harus Berbasis Kebutuhan Pemilu

0

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan penerapan e-voting dalam pemilu pada prinsipnya dimungkinkan secara konstitusional. Namun, penerapannya harus memenuhi sejumlah prasyarat, mulai dari jaminan hak pilih, kesiapan penyelenggaraan, keterbukaan pemeriksaan, hingga kepastian hukum. Menurut Titi, pembahasan mengenai e-voting tidak semestinya dimulai dari teknologi yang hendak digunakan, tapi berangkat dari persoalan yang ingin diselesaikan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Teknologi bukan tujuan, tetapi instrumen untuk menyelesaikan persoalan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Titi dalam diskusi bertajuk Menakar Konstitusionalitas Penerapan E-Voting di Indonesia di Jakarta (14/9). 

Titi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 yang telah membuka kemungkinan penggunaan metode elektronik dalam pemungutan suara dengan sejumlah persyaratan. Perkembangan putusan MK setelahnya, kata Titi, juga perlu diperhatikan untuk memastikan penggunaan teknologi tetap menjamin akses pemilih dan pilihan metode pemungutan suara.

Titi menilai pengalaman penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menunjukkan bahwa teknologi yang ditempatkan sebagai alat bantu sekalipun tetap membutuhkan mekanisme akuntabilitas. Karena itu, setiap penerapan teknologi dalam pemilu harus memiliki ukuran operasional yang jelas, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai karena teknologinya dianggap canggih, kemudian aspek akuntabilitas dan pemeriksaannya justru tertinggal,” ujarnya.

Menurut Titi, pengaturan e-voting juga tidak cukup jika hanya diserahkan kepada regulasi teknis seperti Peraturan KPU. Hal-hal yang menyangkut prinsip dasar penggunaan teknologi, batas kewenangan penyelenggara, serta jaminan terhadap hak pemilih perlu memiliki dasar hukum yang memadai dalam undang-undang.

Selain itu, Titi mendorong pembaruan terhadap sejumlah rekomendasi kajian mengenai teknologi pemilu, termasuk untuk pemilih luar negeri. Dalam konteks tersebut, kesiapan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), mekanisme verifikasi, penggunaan foto formulir sebagai bagian dari proses verifikasi, hingga pemicu yang jelas untuk beralih ke metode elektronik perlu diperhitungkan sejak awal.

Ia menilai penerapan e-voting, jika akhirnya dipilih, perlu dilakukan secara bertahap dan terukur. Setiap tahapan harus memungkinkan adanya pemeriksaan untuk memastikan teknologi benar-benar bekerja sesuai tujuan dan tidak mengurangi hak konstitusional pemilih. Keberhasilan penerapan teknologi pemilu, kata Titi, juga tidak cukup diukur dari seberapa cepat proses pemungutan atau penghitungan suara dilakukan. 

“Ukurannya harus mencakup akurasi, pengurangan beban kerja penyelenggara, akuntabilitas, keterbukaan, perlindungan hak pilih, serta efisiensi biaya,” pungkasnya. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Bawaslu: E-Voting Tak Cukup Dilihat dari Kesiapan Teknologi

    Previous article

    E-Voting Perlu Menjawab Masalah Pemilu, Perludem Ingatkan Prinsip Luber Jurdil

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita