Pindah Memilih, Pemilih Harus Daftarkan Diri Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pemungutan Suara
Undang-Undang (UU) No.7/2017 Pasal 210 menyatakan bahwa pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selain di TPS dimana ia ...












