Wacana penggunaan e-voting dalam Pemilu Indonesia kembali muncul. Kali ini menjadi salah satu usulan pada konteks revisi undang-undang pemilu. Padahal, penggunaan e-voting tidak terhubung dengan kebutuhan perbaikan hasil evaluasi pemilu. Masalah pemilu Indonesia bukan berada pada tahap pemungutan suara melainkan pada tahap penghitungan berjenjang yang amat panjang. Mengubah teknologi rekapitulasi menjadi e-voting, malah akan menjadi masalah baru.
“Ada anggapan jika beralih pada e-voting, kita menjadi lebih maju dalam penggunaan teknologi. Padahal, negara-negara pelaku revolusi teknologi, malah meninggalkan penggunaan e-voting. Di Belanda misalnya, ada gerakan ‘we don’t trust the machine’ karena e-voting tidak menjamin keamanan suara hasil pemilu,” jelas Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M. Pratama dalam diskusi bertajuk “E-Voting: Solusi atau Masalah?”, Jakarta (14/7)
Heroik menyebutkan permasalahan e-voting di banyak negara. Pertama, teknis mesin e-voting bisa tidak memenuhi kerahasiaan sebagai salah satu prinsip pemilu. Kedua, mesin e-voting amat mahal sehingga bisa tidak sesuai dengan tujuan efisiensi keuangan negara.
Ketiga, mesin e-voting yang amat mahal akan signifikan mengurangi jumlah TPS yang berkonsekuensi pada penumpukan atau antrean panjang jumlah pemilih. Keempat, ketidakpercayaan pemilih terhadap proses dan hasil e-voting berkaitan dengan kurangnya waktu persiapan dan kualitas teknologi yang dipilih.
Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay menekankan bahwa e-voting bukan kebutuhan perbaikan Pemilu Indonesia. Masalah utama kita dalam tahapan pungut hitung suara, jauh lebih banyak pada penghitungan berjenjang. Rekapitulasi suara dari TPS selama ini bukan hanya amat lama tapi juga belum cukup transparan dan akuntabel.
“Proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS adalah salah satu proses terbaik dari Pemilu Indonesia. Jika kita beralih pada e-voting, kita akan menghilangkan proses terbaik itu,” kata Hadar.
Ahli Teknologi dan Inisiator JagaSuara2024, Reza Lesmana mengingatkan pengalaman panjang penggunakan e-rekap di Indonesia. Jika beralih ke e-voting, bukan hanya memutus pengalaman panjang itu tapi juga menggunakan teknologi pemilu yang waktu dan kesiapannya belum cukup.
“Secara pengalaman teknologi, e-rekap merupakan pilihan yang paling mungkin. Indonesia sudah menerapkan e-rekap sejak Pemilu 2004. Secara umum, masalah dan kesalahan e-rekap pada pemilu sebelumnya, diperbaiki di pemilu berikutnya,” ujar Reza memastikan.
Diskusi media ini ada dalam konteks revisi undang-undang pemilu dan perbaikan pemilu. Salah satunya, Komisi Pemilihan Umum melakukan pembahasan teknologi pemilu e-rekap (Sirekap) dan e-voting. []










Comments