Berita

PSI Jabarkan Data Perubahan Persyaratan 2014 dan 2019 yang Harus Dipenuhi Partai

0

Pasal 173 Undang-Undang (UU) No.7/2017 digugat oleh empat partai baru, yakni Partai Islam Damai Aman (Idaman) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam penjabaran legal standing, masing-masing menyebutkan sebagai partai politik berbadan hukum yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan.

Suart Permohonan atas gugatan PSI yang diwakili oleh Grace Natalie Loyisa dan Raja Juli antoni menjabarkan data perubahan persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua partai politik dari Pemilu 2014 ke Pemilu 2019.

Pertama, data syarat jumlah keanggotaan, yakni seperseribu dari jumlah penduduk. Berdasarkan data sensus Biro Pusat Statistik (BPS) dan United Population Fund, di masing-masing provinsi terjadi perubahan. Sebagai contoh,  provinsi Jawa Tengah. Pada tahun 2010,  jumlah keanggotaan yang harus dipenuhi adalah 14.212. Di 2015, syarat jumlah keanggotaan bertambah menjadi 14.767. Selisih yang harus dipenuhi oleh tiap partai politik adalah 555 anggota.

Kedua, data perubahan kepengurusan lintas partai politik. Dari delapan belas yang dicantumkan oleh PSI, dua di antaranya yaitu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa, berpindah ke Partai NasDem sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat. Kemudian Muhammad Thahar Ruum, Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berpindah ke Partai NasDem sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Luwu Utara.

Ketiga, adanya 18 daerah otonomi baru (DOB) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. DOB tersebut yakni Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Banggai Laut. Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

PSI menilai pembuat kebijakan telah membedakan perlakuan dengan “menetapkan” partai yang telah diverifikasi di masa lalu, dan “memverifikasi” partai yang ingin menjadi peserta pemilu di masa depan.

MK diharapkan membuka mata atas fakta kondisi yang berbeda pada 2014 dan 2019.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Ketua DPR Aceh Gugat Dua Pasal di UU Pemilu ke MK

    Previous article

    Sepuluh Permohonan di MK Menggugat UU Pemilu

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita