Perkembangan teknologi informasi terus mendorong berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk munculnya kembali gagasan penerapan electronic voting (e-voting). Sistem ini dinilai berpotensi mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara. Namun, penggunaan teknologi dalam pemilu tidak hanya berkaitan dengan efisiensi, melainkan juga harus mampu menjamin keamanan sistem, keterbukaan proses, serta menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, mengatakan isu e-voting selalu muncul menjelang maupun setelah pemilu. Menurutnya, perkembangan teknologi memang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan tata kelola pemilu, tetapi penerapannya tidak bisa disamakan dengan digitalisasi di sektor lain.
“Tujuan utamanya itu adalah menghadirkan pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan juga sesuai dengan asas dari pemilu kita,” ujarnya dalam diskusi “E-Voting: Solusi atau Masalah” di Jakarta, (14/7).
Heroik menjelaskan terdapat berbagai model e-voting yang telah digunakan di sejumlah negara, mulai dari Direct Recording Electronic (DRE), Electronic Ballot Printer (EBP), electronic pens, hingga internet voting. Selain beberapa teknologi tersebut, terdapat teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) untuk proses pemindaian dan rekapitulasi suara, seperti diterapkan dalam Sirekap.
Namun ia mengingatkan, sejumlah negara justru mulai meninggalkan e-voting. Terdapat sekitar 11 negara, termasuk Jerman, Belanda, dan Prancis, yang menghentikan penggunaan sistem tersebut. Keputusan tersebut diambil setelah muncul berbagai pertimbangan, terutama terkait keamanan siber, kerentanan sistem terhadap serangan digital, serta masalah transparansi dan kepercayaan publik dalam proses pemungutan suara.
Lebih jauh, Heroik menjelaskan di Indonesia e-voting belum pernah diterapkan dalam pemilu maupun pilkada, kecuali uji coba terbatas pada pemilihan kepala desa. menurutnya, sebelum memutuskan penggunaan e-voting, pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan yang benar-benar ingin diselesaikan. Sebab, pada tahapan pemungutan suara selama ini relatif tidak menghadapi masalah yang signifikan.
Ia menilai, apabila tujuan penerapan e-voting adalah untuk meningkatkan efisiensi, maka pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu bahwa manfaat yang diperoleh sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan. Menurutnya, pengadaan perangkat, pembangunan infrastruktur, hingga pemeliharaan sistem e-voting membutuhkan anggaran yang besar. Sementara itu, efisiensi penyelenggaraan pemilu juga dapat dicapai melalui langkah lain, seperti penyederhanaan desain surat suara.
Selain itu, Heroik mengingatkan bahwa penerapan e-voting berpotensi mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Padahal, keterlibatan publik dalam setiap tahapan pemilu merupakan salah satu faktor penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan terhadap hasil pemilu.
“Kalau e-voting, setelah datang ke TPS sudah selesai. Masyarakat tidak lagi memiliki ruang untuk menyaksikan secara langsung proses penghitungan suara sebagaimana yang selama ini dilakukan. Nah, ini salah satu argumen mengapa aspek pengawasan publik juga harus menjadi pertimbangan.”
Sementara Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, memandang sebelum menerapkan teknologi regulasi merupakan syarat utama. Menurutnya, penggunaan teknologi dalam pemilu harus didasarkan pada kerangka hukum yang jelas agar memiliki kepastian, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
“Bagaimana kita mau menggunakan satu cara di dalam pemilu kita tetapi tidak punya landasan hukum yang jelas dan juga cukup lengkap. Tentu akan jadi masalah nantinya,” ucapnya pada kesempatan yang sama.
Dasar hukum tersebut, menurut Hadar harus mencakup berbagai aspek, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa dan kedudukan dokumen digital sebagai alat bukti. Menurutnya, penggunaan teknologi sebaiknya difokuskan untuk penyempurnaan Sirekap yang sudah digunakan. Sementara untuk e-voting, bisa dipertimbangkan bagi pemilih di luar negeri melalui skema internet voting.
“Tidak perlu menggunakan e-voting di dalam negeri, tetapi di luar negeri. Yang bisa menyelesaikan persoalan pemilu kita adalah penggunaan Sirekap, bukan e-voting yang memakai mesin di setiap TPS,” katanya.
Senada dengan Hadar, Inisiator Jaga Suara 2024, Reza Lesmana menilai tantangan e-voting bukan hanya berkaitan dengan keamanan siber, tetapi juga keamanan fisik perangkat, distribusi logistik, hingga kepercayaan publik. Menurutnya, setiap perangkat yang digunakan dalam pemungutan suara harus dapat dipastikan keamanannya sejak proses pengadaan, penyimpanan, distribusi, hingga digunakan di tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut Reza, maraknya disinformasi dan perkembangan AI semakin mempersulit upaya membangun kepercayaan terhadap sistem e-voting. Ia menilai mekanisme pemungutan suara manual masih memiliki keunggulan karena dapat diawasi langsung oleh masyarakat.
Sebaliknya, ia mendorong penguatan sistem e-rekap yang dinilai telah menunjukkan perkembangan signifikan. Reza menyebut akurasi OCR dan OMR pada Pilkada 2024 sudah jauh lebih baik dibanding Pemilu 2024. Masalahnya, saat itu hasil rekapitulasi saat itu belum dipublikasikan secara terbuka oleh KPU.
“Rasanya memang yang paling matang adalah teknologi e-rekap dibanding memakai e-voting,” tegasnya. []











Comments