Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama koalisi masyarakat sipil mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta aturan mengenai keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu diubah agar menjadi kewajiban yang mengikat, bukan sekadar imbauan.
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 265/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, mereka menggugat sejumlah pasal yang mengatur komposisi keanggotaan KPU, Bawaslu, DKPP, tim seleksi penyelenggara pemilu, hingga badan ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS. Selain itu, mereka juga menggugat ketentuan serupa dalam UU Pilkada.
Pokok keberatan para pemohon terletak pada penggunaan frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen”. Menurutnya, frasa tersebut tidak memberikan kewajiban yang tegas sehingga kuota perempuan kerap tidak terpenuhi dalam praktik.
“Telah dirugikan secara langsung dan nyata hak konstitusionalnya dikarenakan ketiadaan pengaturan mekanisme keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang diatur dalam bunyi pasal-pasal tersebut,” demikian dikutip dari berkas permohonan yang diakses, (13/7).
Para pemohon menilai frasa “memperhatikan” memiliki kekuatan hukum yang lemah karena hanya bersifat anjuran. Akibatnya, pembentuk maupun pelaksana proses seleksi penyelenggara pemilu tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi kuota minimal perempuan.
“Dalam perspektif linguistik hukum, frasa ‘memperhatikan’ memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah dibandingkan frasa seperti ‘memuat’, ‘harus terdapat’, atau ‘paling sedikit’,” bunyi permohonan tersebut.
Karena itu, mereka meminta MK mengubah norma dalam berbagai pasal agar berbunyi “memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen”, sehingga kuota perempuan menjadi syarat yang wajib dipenuhi dalam pembentukan lembaga penyelenggara pemilu.
Permohonan itu mencakup ketentuan mengenai komposisi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu di semua tingkatan, DKPP, tim seleksi penyelenggara pemilu, tim pemeriksa daerah DKPP, serta badan ad hoc penyelenggara pemilu seperti PPK, PPS, dan KPPS. Gugatan juga mencakup pengaturan PPK, PPS, dan KPPS dalam UU Pilkada.
Selain meminta perubahan norma, para pemohon juga mengajukan permohonan provisi agar perkara ini diprioritaskan untuk diperiksa dan diputus oleh MK. Menurut mereka, kepastian hukum diperlukan sebelum dimulainya proses rekrutmen penyelenggara pemilu periode 2027–2032.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. []











Comments