Masyarakat Sebaiknya Dibolehkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Secara Lisan
Pasal 433 ayat (3) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu mesti dilakukan secara tertulis. Hal ini merupakan ...










