Liputan Khusus

Mengurai Mandeknya Revisi UU Pemilu

0

Mandeknya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dinilai bukan sekadar persoalan lambatnya proses legislasi. Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai tidak bergeraknya pembentuk undang-undang berpotensi menjadi bentuk legislative inaction yang memiliki konsekuensi serius terhadap penyelenggaraan Pemilu 2029.

Titi Anggraini mengatakan, persoalan tersebut harus dilihat lebih jauh dari sekadar keterlambatan pembahasan. Menurut dia, regulasi pemilu yang buruk dapat melahirkan apa yang disebutnya sebagai abusive election regulation yang pada akhirnya mendorong praktik manajemen pemilu yang semakin otokratis.

Salah satu bentuknya, kata Titi, terlihat dari besarnya ruang intervensi pemerintah dan DPR dalam menentukan desain serta tahapan pemilu. Selain persoalan penentuan jadwal, ia juga menyebut potensi manipulasi dalam proses verifikasi partai politik hingga melemahnya pengawasan formal terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Regulasi pemilu abusive akibatnya terjadi manajemen pemilu otokratis,” kata Titi dalam dIskusi bertajuk “Kelambanan Pembahasan RUU Pemilu di Jakarta (6/8).

Persoalan tersebut menjadi semakin mendesak karena waktu menuju Pemilu 2029 terus berjalan. Meskipun revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Titi menilai belum terlihat kemajuan substantif dalam proses pembahasannya. Menurutnya, berbagai kegiatan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang telah dilakukan DPR belum menunjukkan bahwa isu-isu krusial dalam sistem pemilu mulai dibahas secara serius.

Padahal, tahapan persiapan Pemilu 2029 membutuhkan kepastian hukum jauh sebelum hari pemungutan suara. Titi mengingatkan bahwa tahapan pemilu seharusnya sudah mulai berjalan pada Juni 2027, sementara proses seleksi penyelenggara pemilu harus dipersiapkan sejak sebelumnya.

“Revisi UU Pemilu dituntaskan paling lambat sebelum pertengahan 2027,” ujarnya. 

Titi juga menawarkan pembentukan komisi hukum pemilu yang bersifat independen dan permanen. Lembaga tersebut, dapat diisi oleh kalangan akademisi dan berfungsi menyusun kajian serta rancangan regulasi pemilu secara lebih profesional dan bebas dari kepentingan elektoral jangka pendek. 

“Gagasan itu tidak hanya dimaksudkan untuk menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas, tetapi juga mengurangi dominasi kepentingan politik dalam penyusunan aturan yang akan digunakan oleh para aktor politik itu sendiri,” jelasnya. 

Titi merumuskan empat langkah yang perlu dilakukan pembentuk undang-undang. Pertama, menyelesaikan revisi UU Pemilu sebelum pertengahan 2027. Kedua, memastikan seluruh putusan MK dilaksanakan secara konsisten. Ketiga, pemerintah mengambil inisiatif untuk menggerakkan proses legislasi. Keempat, membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura melihat persoalan mandeknya legislatif sebagai bagian dari problem yang lebih luas dalam praktik legislasi Indonesia. Menurutnya, legislative inaction tidak hanya terjadi dalam pembentukan UU Pemilu, tetapi juga dapat ditemukan dalam proses pembentukan berbagai undang-undang lainnya.

Charles mengatakan konfigurasi politik, momentum, dan keuntungan politik seringkali menjadi faktor yang menentukan apakah suatu regulasi akan dibahas atau justru dibiarkan berlarut-larut. Dalam konteks hukum pemilu, persoalan tersebut menjadi lebih rumit karena desain regulasi yang kompleks sering kali membuat masyarakat harus membawa persoalan yang muncul ke lembaga peradilan, terutama Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

“Konfigurasi, momentum, dan benefit politik sering kali menjadi penentu bagaimana legislasi berjalan,” ujarnya. 

Ia bahkan sempat mempertimbangkan kemungkinan membawa persoalan legislative inaction kepada Ombudsman RI sebagai salah satu mekanisme pengawasan terhadap kinerja lembaga negara. Namun, upaya pengawalan tersebut tetap menghadapi persoalan mendasar: bagaimana masyarakat sipil dapat memberikan tekanan yang efektif ketika keputusan akhir berada di tangan lembaga politik.

Direktur Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, melihat persoalan tersebut dalam rentang yang lebih panjang. Menurutnya, setelah Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, belum terlihat tanda-tanda kuat adanya pembaruan menyeluruh terhadap UU Pemilu. Padahal, pengalaman Pemilu 2024 seharusnya menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap desain kepemiluan.

Heroik menuturkan, pada 2025, perdebatan di parlemen lebih banyak berkutat pada persoalan lembaga mana yang akan membahas revisi UU Pemilu, apakah Komisi II DPR atau Badan Legislasi. Sampai akhir tahun, pembahasan diarahkan ke Komisi II. Menurutnya, tidak terdapat pembahasan substantif yang benar-benar menyentuh persoalan desain pemilu.

Perdebatan kemudian bergeser pada metode pembentukan regulasi, terutama apakah revisi dilakukan melalui kodifikasi atau menggunakan metode omnibus. Memasuki 2026, Komisi II kembali memanggil sejumlah pihak untuk mendapatkan masukan. Persoalannya, masyarakat sipil tidak memperoleh kepastian mengenai bagaimana rekomendasi yang disampaikan tersebut akan diterjemahkan dalam rancangan undang-undang.

“Yang kita sampaikan di parlemen saat itu tidak tahu masuknya di mana dan bentuknya akan seperti apa,” kata Heroik.

Koalisi masyarakat sipil, lanjut Heroik, sebenarnya telah menyiapkan rancangan UU Pemilu beserta naskah akademiknya dan menyampaikannya kepada sejumlah partai politik. Namun, keberadaan dokumen tersebut belum otomatis membuat gagasan masyarakat sipil masuk ke dalam agenda pembentukan undang-undang.

Menurut Heroik, salah satu persoalan mendasar adalah konfigurasi politik di parlemen. Reformasi pemilu pada akhirnya sangat bergantung pada konfigurasi kekuatan politik yang ada, sementara para aktor yang akan berkompetisi dalam pemilu juga menjadi pihak yang menentukan aturan permainan.

Karena itu, Heroik mendorong agar perdebatan reformasi pemilu tidak hanya terjebak pada pilihan sistem pemilu. Pembahasan dapat dimulai dari isu lain yang lebih memungkinkan, seperti aktor penyelenggara, manajemen pemilu, sistem, serta penegakan hukum. Ia juga mengusulkan agar aspirasi publik dalam desain pemilu mendapatkan ruang yang lebih kuat. 

“Di sejumlah negara seperti Selandia Baru dan Inggris, misalnya, terdapat mekanisme ‘referendum’ dalam isu tertentu. Indonesia memang tidak memiliki mekanisme serupa, tetapi hasil survei publik dapat digunakan untuk mengetahui preferensi masyarakat terhadap pilihan-pilihan desain pemilu,” jelas Heroik. 

Lembaga-lembaga pemantau pemilu, telah berulang kali menyampaikan masukan kepada DPR. Bahkan, sejumlah organisasi masyarakat sipil sudah diundang dalam berbagai forum pembahasan. Namun, berbagai forum tersebut belum berujung pada kepastian mengenai substansi revisi UU Pemilu. Masukan yang disampaikan masyarakat sipil dinilai belum terlihat secara jelas dalam arah pembahasan di parlemen.

Kondisi tersebut menjadi persoalan karena waktu menuju Pemilu 2029 semakin terbatas. Sejumlah tahapan pemilu harus dipersiapkan jauh sebelum hari pemungutan suara, sementara regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraannya belum mengalami perubahan yang dibutuhkan. 

Kekhawatiran tersebut disampaikan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana. Menurut dia, apabila terdapat pola yang berulang dan berpotensi kembali terjadi menjelang Pemilu 2029, masyarakat sipil perlu mempersiapkan strategi pengawalan sejak sekarang.

Brahma menilai gagasan pembentukan komisi hukum pemilu dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kualitas proses legislasi. Lembaga tersebut dapat menjadi kanal yang memastikan berbagai masukan publik disusun secara kredibel sebelum masuk ke proses politik di DPR.

“Namun, pembentukan lembaga teknokratik tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Karena ketika produknya sampai ke DPR kita masih bisa terjebak dengan pola lama,” ujarnya.

Karena itu, tekanan kepada partai politik tetap diperlukan. Masyarakat sipil, menurut Brahma, perlu merumuskan formula yang dapat menyeimbangkan kekuatan politik partai sekaligus memanfaatkan berbagai saluran advokasi yang tersedia, termasuk Ombudsman maupun mekanisme kelembagaan lainnya. []

Konfigurasi Kepentingan Politik Hambat Reformasi Pemilu

Previous article

Mendikdasmen: Demokrasi Harus Tumbuh sebagai Budaya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *