Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M. Pratama, menilai sulitnya persyaratan pembentukan partai politik menjadi salah satu faktor yang mendorong dominasi kelompok pemodal dalam lembaga legislatif. Persyaratan pendirian partai politik dinilai belum memberikan kesempatan yang setara bagi berbagai kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik elektoral.
Heroik menjelaskan, tidak banyak kelompok masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan pembentukan partai politik. Kondisi tersebut membuat kelompok yang memiliki kekuatan modal lebih berpeluang mendirikan partai sekaligus mengikuti kontestasi pemilu. Menurutnya, kelompok pemodal memiliki sumber daya finansial untuk memenuhi berbagai persyaratan pendirian partai, mulai dari menyediakan kantor hingga memobilisasi masyarakat untuk menjadi anggota.
“Wajar kenapa kemudian kita bisa melihat partai politik hari ini yaitu adalah berisi kelompok-kelompok oligarki tadi yang kalau kita definisikan berdasarkan kekuatan modal dan elit kuasa yang mereka miliki,” kata Heroik dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Lawan Oligarki di Jakarta (28/10).
Dominasi kelompok pemodal dalam politik, juga dapat memengaruhi proses pembentukan kebijakan. Salah satu contohnya terlihat dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang turut mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Padahal, ketentuan mengenai pertambangan tersebut telah diperbarui tidak lama sebelum UU Cipta Kerja disahkan.
Sementara Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Asfinawati, menyebut perubahan ketentuan mengenai iuran perusahaan pertambangan dalam UU Cipta Kerja. Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat empat jenis iuran yang wajib dibayarkan perusahaan tambang kepada negara. Namun, setelah UU Cipta Kerja berlaku, ketentuan tersebut berubah menjadi tiga jenis iuran.
“Pas kita lihat siapa yang buat UU Omnibus Law Cipta Kerja, ya orang-orang yang terafiliasi dengan tambang batu bara,” ucap Asfinawati.
Lebih lanjut Asfinawati menjelaskan, politik memiliki pengaruh besar terhadap hukum dan kebijakan yang dihasilkan. Karena itu, menurutnya, akses terhadap ruang politik perlu dibuka secara nondiskriminatif agar tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang memiliki kekuatan modal.
Ia mencontohkan, pada masa Orde Baru ketika ruang politik dan pembentukan partai politik sangat dibatasi, YLBHI pernah memberikan ruang bagi peluncuran Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membuka ruang partisipasi politik bagi berbagai kelompok masyarakat.
“Itu sebetulnya salah satu yang kemudian menjadi pikiran dari YLBHI sampai teman-teman sekarang adalah harus ada tindakan yang non diskriminatif terhadap ruang politik,” jelasnya. []








Comments