Jika kita melihat kalender politik, Pemilu 2029 memang terasa masih cukup jauh di mata awam. Namun, berdasar evaluasi Pemilu 2024 dan pengalaman advokasi revisi undang-undang pemilu, waktu yang kita miliki sebenarnya sangat sempit.
Salah satu permasalahan yang prinsipil harus diatasi segera adalah tentang data pemilu. Data kepemiluan Indonesia saat ini sangat kompleks, kusut, dan butuh waktu panjang untuk diurai serta diselesaikan.
Merujuk Pemilu 2024, permasalahan konkretnya menggambarkan banyak keburukan dan kompelsitas. Ada kerentanan kebocoran data pribadi pemilih yang berulang kali. Rumitnya verifikasi partai politik peserta pemilu dan transparansi kepesertaan calon. Akuntabilitas dana kampanye, hingga karut-marut rekapitulasi hasil suara yang sering memicu polemik di tengah masyarakat.
Padahal, open data pemilu Indonesia pernah menjadi praktik baik rujukan dunia. Data pemilu adalah data publik, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga publik. Pada konteks Pemilu 2014, KPU berhasil menerjemahkan prinsip ini dengan menempatkan data pemilu sebagai bagian utama dari tanggung jawab penyelenggaraan negara yang transparan.
Kokreasi Perludem bersama KPU mencapai hasil yang inspiratif, baik di nasional, regional, dan global. Silver Award dari Open Government Partnership diraih di Paris, Perancis (2016).
Wujud kokreasi Perludem-KPU adalah kerjasama kolaboratif antara masyarakat sipil dan penyelenggara dalam open data pemilu 2014. KPU menjamin penuh akses data saat tahapan pemilu berjalan, khususnya pada tahapan kepesertaan dan penghitungan suara.
Bahkan Perludem-KPU melibatkan komunitas peretas (hacker) dan programer untuk merancang sistem API (Application Program Interface). Hasilnya, sukses besar. Ratusan aplikasi pemilu inovatif buatan warga sipil terhubung dengan para pemilih yang sudah punya habit menggunakan aplikasi digital, baik berbasis ponsel maupun web. Keberhasilan kolektif ini turut menjadi pendorong meningkatnya partisipasi pemilih di berbagai gelombang pemilu di tanah air.
Prioritas penyelesaian
Akan tetapi, romantisme masa lalu itu tidak boleh membuat kita terlena. Agar kesalahan serupa tidak terus berulang, ada beberapa prioritas utama penyelesaian yang mendesak untuk segera dikerjakan bersama.
Pertama, menguatkan open data pemilu. Caranya, open data pemilu harus resmi menjadi bagian esensial dari infrastruktur publik digital nasional. Selama ini, tata kelola data terbuka pemilu beserta berbagai capaian inovasinya sangat bergantung pada inisiatif personal. Keberhasilannya rapuh karena disetir oleh segelintir individu di dalam lembaga; yang ketika orang-orang tersebut berganti atau tidak lagi saling mendukung, inovasi itu ikut runtuh.
Keadaan ini diperparah oleh ego sektoral yang masih mengakar kuat. Ketika KPU dengan niat baik mencoba membuka data, kementerian atau lembaga negara lainnya kerap tidak suportif, padahal mereka memegang datasets yang sangat vital bagi bidang kepemiluan dan demokrasi. Agar praktik baik ini berakar kuat dan didukung ekosistem yang matang, open data pemilu wajib diintegrasikan sebagai tanggung jawab negara dalam pengembangan infrastruktur publik digital. Negara harus hadir menjamin ketersediaannya secara pasti.
Kedua, kepatuhan mutlak terhadap prinsip-prinsip Open Data, terutama prinsip ketepatan waktu (timeliness), harus ditegakkan tanpa kompromi. Prinsip inilah kunci utama untuk menjawab berbagai sengkarut masalah pemilu yang kita singgung di awal.
Data resmi yang tidak akses, ditutup, ditahan, seharusnya tidak terulang lagi. Lebih rinci, untuk data hasil pemilu, harus bisa diakses secara luas ketika proses penghitungan serta rekapitulasi suara sedang berlangsung genting-gentingnya. Urgensi transparansi menjadi hilang esensinya manakala data hasil pemilu baru dibuka ke publik jauh-jauh bulan setelah seluruh rangkaian pemilu resmi usai. Hal serupa juga wajib diberlakukan untuk menjamin keterbukaan data kepesertaan, dana kampanye, hingga keandalan sistem rekapitulasi digital seperti Sirekap.
Ketiga, konsisten menjalankan komitmen prinsip perlindungan data pribadi. Jangan lagi ada kebocoran data pribadi pemilih, khususnya pada tahapan krusial penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap.
Ketika kebocoran data pemilih terjadi, publik disuguhi pembiaran penegakan hukum yang berlarut-larut. Tidak pernah jelas siapa pelaku sebenarnya, dan tidak ada satupun pejabat atau staf baik di internal KPU maupun instansi terkait yang mau pasang badan bertanggung jawab atau dijatuhi sanksi tegas atas kelalaian tersebut.
Di sisi lain, ketika KPU kerap mengatasnamakan “perlindungan data pribadi”, tujuannya untuk menutup-nutupi informasi publik pada tahapan kepesertaan pemilu. Sebut saja, seperti data rinci partai politik dan profil calon legislatif. Alih-alih melindungi warga, KPU justru terkesan lari dari tanggung jawab transparansi.
Padahal, jika mereka berpijak secara benar pada rambu-rambu hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Open Data Charter, maupun standar GDPR Uni Eropa, terangnya terlihat jelas bahwa perlindungan data pribadi bukanlah sebuah perisai mutlak untuk menutup informasi seluas-luasnya dari pengawasan public.
Demokratisasi data pemilu bukan sekadar jargon teknis administratif bagi para penyelenggara pemilu di atas meja kerja. Ia adalah nyawa dari integritas demokrasi kita sendiri.
Waktu berjalan cepat, dan Pemilu 2029 sudah melambaikan tangan di depan mata. Jika kita gagal membenahi fondasi data ini dari sekarang, maka jangan heran jika pemilu masa depan hanya akan melahirkan lingkaran setan masalah yang sama, tanpa pernah ada perbaikan yang berarti bagi kedaulatan rakyat. []










Comments