Berita

 Integritas Jadi Prinsip Utama di Peraturan DKPP

0

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati, menyebutkan bahwa DKPP  menambahkan dua prinsip di dalam draft Peraturan DKPP, yakni prinsip kepentingan umum dan prinsip aksesibilitas. Kepentingan umum perlu untuk menjamin agar setiap penyelenggara pemilu mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok, sementara prinsip aksesibilitas tertuang di dalam Undang-Undang (UU) No.7/2017.

“Kepentingan umum tidak ada di UU No.7/2017, tetapi ini penting untuk dimasukkan. Aksesibiltas kami adopsi dari UU No.7/2017 bahwa penyelenggara pemilu wajib memperhatikan asas aksesibilitas,” kata Ida pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (18/9).

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, meminta DKPP menempatkan nilai integritas pada poin pertama, bukan poin ketiga. Integritas dinilai sebagai nilai utama yang akan menentukan pemilu berlangsung secara  jujur dan adil.

“Pemilu 2014 lalu ditengarai sebagai pemilu yang paling brutal dalam hal jual beli suara. Pemain utamanya adalah penyelenggara pemilu, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, sampai terus ke atasnya.  Saya menemukan form C1 ada berbagai bentuk coretan. Padahal, satu suara saja berpindah, itu adalah pengkhianatan terhadap demokrasi. Saya usul asas integritas jadi nomor satu!” tegas Mardani.

Selain itu, Mardani juga meminta untuk menempatkan prinsip aksesibilitas pada poin kedua atau ketiga. “Aksesibilitas ini justru jangan ditaroh di bawah. Ketimbang efisien, efektif, proporsional, dan terbuka, menempatkan aksesibilitas di urutan atas justru menunjukkan political will kita bahwa setiap suara adalah mahal.”

Ketua DKPP, Harjono, mengangguk dan mengatakan setuju.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Tahapan Pendaftaran Terancam Terganggu

    Previous article

    Prinsip Efisiensi Dipertanyakan, DKPP: Tetap Perlu Ada di Peraturan DKPP

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita