Opini

Keadilan Munir dalam Pemilu

0

Munir Said Thalib, aktivis hak asasi manusia (HAM) meninggal dunia diracun dalam penerbangan Indonesia-Amsterdam pada 7 September 2004, 13 hari jelang pemungutan suara Pemilu Presiden 2004 Putaran Kedua (20 September). Terasa konspiratif jika kita langsung menyimpulkan, pembunuhan terhadap lelaki kelahiran 8 Desember 1965 ini berkaitan dengan pemenangan pemilu antara Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Namun, amat wajar jika paradigma HAM kita menyimpulkan pengharapan yang paradoks mengenai keadilan Munir dalam pemilu. Pada pemilu presiden langsung pertama dalam sejarah Indonesia, ada aktivis HAM yang dibunuh (oknum) pemerintahan negara yang penegakan hukumnya amat lemah diupayakan pemimpin republik hasil pemilihan demokrasi langsung terbesar di dunia. Jelang pemungutan suara 17 April 2019, sudah empat kali pemilu tapi keadilan Munir bertepuk sebelah tangan.

Harapan memilih presiden langsung

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung hasil amandemen pasca-Reformasi bertujuan memenuhi harapan penguatan kedaulatan rakyat. Saat Orde Baru, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) lalu bisa dipilih kembali tanpa batasan periode. Kedaulatan rakyat yang diperkuat melalui pemilihan presiden berarti kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat sehingga rakyat bisa mengevaluasi presiden terpilih hasil pemilu di pemilu berikutnya untuk dipilih kembali/ditolak.

Sayangnya kekuasaan paripurna seorang presiden hasil pemilihan langsung mayoritas rakyat Indonesia, malah tak dioptimalkan dalam penegakan keadilan Munir. Perkembangan terakhir, harapan pengungkapan pembunuhan Munir kembali mengalami halangan dari Pemerintah. Laporan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir yang diberikan Pemerintah periode sebelumnya ke Pemerintah periode sekarang, malah dihilangkan. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyimpulkan, Negara sedang melakukan pengekangan hukum (14/9 2018).

Diamnya Presiden Joko Widodo dengan segala kewenangannya sesuai dengan pendapat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada Pemilu 2014. Menurut lembaga yang banyak melakukan pendampingan korban pelanggaran HAM ini, identitas sipil dan non-Orde Baru dari Jokowi tak berlaku karena dukungan banyak tokoh militer yang punya beban pelanggaran HAM. Artinya, pilihan Jokowi atau Prabowo Subianto pada Pemilu 2014 tak nyambung dengan harapan keadilan HAM.

Pemerintahan Jokowi 2014-2019 pun membuktikan ketakberpihakan terhadap penegakan HAM. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai kewenangan utuh presiden malah menghasilkan kebijakan yang bertentangan dengan HAM, di antaranya Perppu Ormas dan Perppu Kebiri. Melalui Simposium HAM yang diselenggarakan Pemerintah pun bertujuan mengarahkan korban untuk memaafkan tanpa pengadilan HAM bagi pelaku.

Pemilu untuk HAM?

Ketaksesuaian pemilu dengan harapan keadilan HAM menjadi faktor besar tak akan membaiknya Indonesia sebagai negara. Pemilu sebagai satu-satunya jalan kekuasaan dalam demokrasi membutuhkan HAM untuk kepastian pemilu demokratis, baik di proses maupun hasil. Negara dengan indeks HAM yang baik maka peringkatnya sebagai negara demokratis pun sama baik. Pun begitu sebaliknya, negara dengan indeks demokratis yang baik maka peringkat HAM-nya punya nilai baik.

Foundforpeace.org menempatkan Indonesia sebagai negara yang mengkhatirkan sebagai negara ringkih (fragile country). Dalam simbol indeks keringkihan negara dengan simbol biru sebagai negara damai dan simbol merah sebagai negara ringkih, indeks Indonesia berwarna oranye (amat dekat merah).

Jika tujuan negara ada untuk melayani dan melindungi hak, maka keadaan Indonesia hingga kini berdasar ukuran banyak indeks, malah menjauh dari tujuan sebagai negara.  Pemilu Indonesia, sebagai cara pemilihan orang-orang untuk mengisi pemerintahan negara, sudah bermasalah sejak dari proses.

Saat Munir ditanya oleh wartawan luar negeri tentang kata terpenting dalam hidup, Munir menjawab, “keadilan”. Pemilu 2019 tampaknya belum sesuai pengharapan mengenai keadilan HAM, khususnya penegakan keadilan kasus Munir. []

USEP HASAN SADIKIN

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Inisiatif Pemilu Terbuka dari Sesi Diskusi di Pertemuan Regional OGP

Previous article

Yang Telah Dilakukan Bawaslu selama 2018

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Opini