Tak Berkategori

Masyarakat Sipil Somasi Presiden Prabowo, Desak Tetapkan Bencana Nasional di Aceh, Sumut, dan Sumbar

0

Sejumlah elemen masyarakat sipil melayangkan somasi kepada Presiden Prabowo Subianto karena dinilai tak kunjung menetapkan status bencana nasional atas bencana ekologis berupa banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional serta mengambil langkah penanganan cepat dan terukur agar para korban mendapatkan hak atas keselamatan, kesehatan, bantuan, dan pemulihan.

“Berdasarkan perkembangan situasi di lapangan, kami mendesak agar Presiden Republik Indonesia segera menetapkan status bencana nasional,” tegas masyarakat sipil melalui keterangan tertulis (12/12). 

Mereka menilai bencana yang terjadi telah menimbulkan dampak besar terhadap kemanusiaan, kerusakan infrastruktur, kerugian sosial-ekonomi, hingga kerusakan lingkungan dalam skala luas. Berdasarkan data BNPB hingga 12 Desember 2025, tercatat sekitar 974 orang meninggal dunia dan 298 orang masih dinyatakan hilang. Jumlah tersebut dinilai masih dapat bertambah karena terdapat korban yang belum ditemukan.

Selain korban meninggal dan hilang, puluhan ribu warga terpaksa mengungsi. Kondisi pengungsian disebut sangat rentan, terutama bagi perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok lanjut usia. Masyarakat sipil menyoroti minimnya akses terhadap kebutuhan dasar dan layanan yang inklusif bagi kelompok rentan. Perempuan, misalnya, disebut menghadapi kesenjangan akses terhadap air bersih, sanitasi aman, pembalut, layanan kesehatan ibu, serta perlindungan dari kekerasan di ruang pengungsian.

“Potensi risiko mengalami kekerasan, tidak mendapatkan layanan kesehatan yang inklusif, dan pengabaian terhadap hak-hak kesehatan reproduksi karena sampai detik ini belum ada bantuan yang memadai memperburuk kesenjangan akses perempuan,” kata koalisi.

Kerusakan infrastruktur juga dinilai memperparah situasi. Terputusnya akses jalan dan lumpuhnya jaringan komunikasi menghambat proses evakuasi, layanan medis, dan distribusi logistik. Sejumlah wilayah bahkan masih terisolasi sehingga warga kesulitan memperoleh kebutuhan dasar. Menurut koalisi, kondisi tersebut menunjukkan perlunya intervensi pemerintah pusat secara cepat untuk mengutamakan keselamatan warga dan tidak terhambat prosedur birokrasi.

“Setiap jam keterlambatan adalah bentuk kelalaian negara terhadap keselamatan warganya,” tegas mereka. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Pengaturan AI dalam UU Pemilu dan Jaminan Kebebasan

    Previous article

    Pemulihan Bencana Tak Bisa Ditanggung Daerah, Pemerintah Pusat Harus Turun Tangan

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *