Berita

Pemulihan Bencana Tak Bisa Ditanggung Daerah, Pemerintah Pusat Harus Turun Tangan

0

Dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga memukul kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Ribuan rumah dilaporkan hancur, sementara lahan pertanian dan tempat usaha rusak hingga membuat aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah terhenti. Kondisi tersebut menyebabkan banyak warga kehilangan mata pencaharian dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. 

Masyarakat sipil menilai skala kerusakan yang terjadi telah melampaui kemampuan pemerintah daerah sehingga membutuhkan intervensi penuh dari pemerintah pusat. Intervensi tersebut dinilai perlu diberikan dalam bentuk dukungan anggaran nasional, bantuan teknis, hingga pelaksanaan rekonstruksi secara terpadu. Pemulihan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada daerah yang juga menghadapi keterbatasan sumber daya dan kapasitas fiskal.

“Warga terdampak bencana memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan serta pemenuhan hak atas keselamatan dan pemulihan kerugian akibat bencana,” tegas koalisi (12/12). 

Menurut koalisi, tanggung jawab pemulihan tidak hanya berada di tangan negara. Mereka menilai dugaan keterlibatan perusahaan swasta dalam eksploitasi lingkungan yang dinilai berlebihan, tidak sesuai dengan ketentuan administrasi negara, bahkan diduga dilakukan secara ilegal. Karena itu, pertanggungjawaban hukum juga diminta diarahkan kepada pihak swasta yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

“Bukan negara saja yang bertanggung jawab, swasta juga bertanggung jawab dan dapat dituntut pemenuhan hak,” demikian pernyataan masyarakat sipil.

Mereka menilai persoalan tersebut tidak cukup ditempatkan dalam ranah gugatan perdata. Dugaan tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara serius juga perlu ditelusuri dari aspek pidana. Dalam konteks ini, masyarakat sipil menyebut kemungkinan adanya dugaan kejahatan ekosida.

Masyarakat sipil meminta penetapan status bencana nasional diikuti dengan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab struktural bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Investigasi dinilai penting untuk memastikan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan maupun kelalaian dalam tata kelola dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Penetapan status bencana nasional, kata mereka, tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif. Status tersebut harus diikuti penanganan yang sensitif gender, penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta pelibatan dan pengawasan berbagai pihak.

Masyarakat sipil juga meminta pemeriksaan terhadap kepemilikan perusahaan yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Pemeriksaan tersebut perlu mencakup penelusuran terhadap penerima manfaat sebenarnya atau beneficial owner dari perusahaan-perusahaan tersebut. Penelusuran itu diperlukan untuk melihat kemungkinan adanya hubungan antara kepentingan bisnis dan proses politik, termasuk dugaan kontribusi perusahaan atau pemilik manfaatnya dalam pemilu maupun pemilihan presiden.

“Sehingga, dapat diketahui apakah mereka memberikan kontribusi pada saat pemilu/pemilihan presiden, serta apakah mereka merupakan pihak yang berada di belakang para Menteri yang bertanggung jawab,” tegas koalisi. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Masyarakat Sipil Somasi Presiden Prabowo, Desak Tetapkan Bencana Nasional di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Previous article

    Menata Ulang Pemilu: Dari Kodifikasi Aturan hingga Transformasi Digital

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita