Kebebasan pers di Indonesia menghadapi ancaman yang semakin kompleks. Kekerasan terhadap jurnalis, media, narasumber, hingga pers mahasiswa terus terjadi dengan pola yang berulang. Di tengah situasi tersebut, aktor negara justru menjadi kelompok yang paling banyak diduga terlibat dalam berbagai kasus kekerasan terhadap insan pers. Temuan itu tercatat dalam Annual Report Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Tahun 2025 bertajuk “Bayang-Bayang Kuasa di Balik Teror Tak Terurai”.
Dalam laporan tersebut, LBH Pers mencatat sedikitnya 96 peristiwa kekerasan sepanjang 2025 dengan sekitar 146 korban yang berasal dari individu, organisasi, maupun media. Berdasarkan latar belakang pelaku, polisi menempati posisi tertinggi sebagai aktor yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap pers dengan 23 kasus. Berikutnya adalah pejabat publik dengan 11 kasus dan anggota TNI sebanyak enam kasus. Peningkatan kasus kekerasan tersebut juga tercermin dari jumlah pengaduan yang diterima LBH Pers. Sepanjang 2025, lembaga tersebut menerima 188 pengaduan yang masuk secara langsung melalui platform Lapor LBH Pers.
“Sepanjang tahun pelaporan, LBH Pers menerima 188 pengaduan yang masuk secara langsung melalui platform Lapor LBH Pers,” ujar Direktur LBH Pers Mustafa saat peluncuran laporan di Jakarta (20/1).
Menurut Mustafa, Annual Report merupakan bagian dari upaya LBH Pers mendokumentasikan kondisi kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia sekaligus bentuk pertanggungjawaban organisasi kepada publik. Tajuk “Bayang-Bayang Kuasa di Balik Teror Tak Terurai” merefleksikan kerja-kerja advokasi, pendampingan kasus, serta kampanye publik yang dilakukan LBH Pers dalam merespons kekerasan terhadap jurnalis dan perusahaan media. Laporan tersebut juga menyoroti berbagai kebijakan publik yang dinilai masih berjalan di tempat dan belum menemukan titik terang.
Penanggung jawab penyusunan Annual Report 2025, Wildanu Syahril Guntur, mengatakan laporan tersebut tidak hanya berisi data kekerasan. Sejumlah bagian lain mencakup data pengaduan melalui situs Lapor LBH Pers, advokasi kemerdekaan pers dan ketenagakerjaan jurnalis, advokasi kebijakan publik, hingga proyeksi kondisi kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan ruang digital sepanjang 2026.
Guntur menilai persoalan utama yang terlihat sepanjang 2025 bukan sekadar tingginya jumlah kasus, melainkan munculnya pola kekerasan yang berulang dan belum mendapatkan penyelesaian memadai. Salah satu pola tersebut terlihat dalam penanganan aksi. Menurut dia, pola kekerasan serupa terus muncul dalam berbagai peristiwa, sementara dugaan sensor dan teror terhadap jurnalis, media, serta aktivis hak asasi manusia juga semakin mengemuka.
“Kasus kekerasan yang berulang dalam penanganan aksi. Pengabaian terhadap pola-pola yang serupa di kasus kekerasan. Dugaan sensor untuk mengendalikan arus utama informasi. Banyaknya teror terhadap jurnalis, media dan aktivis HAM. Tahun 2025 terdapat 96 peristiwa dengan jumlah korban sekitar 146 yang terdiri dari individu, organisasi, atau media,” kata Guntur.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Tekanan terhadap media dan jurnalis juga dapat berlangsung melalui intimidasi, teror, sensor, maupun penggunaan instrumen kekuasaan yang membatasi ruang kebebasan berekspresi.
Kondisi itu membuat dokumentasi dan pendalaman kasus menjadi penting. Data mengenai jumlah kekerasan dapat menunjukkan skala persoalan, tetapi tidak selalu mampu menjelaskan bagaimana kekuasaan bekerja di balik setiap kasus.
Membaca Cara Kerja Kekuasaan
Guru Besar Filsafat Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert, menilai laporan tahunan organisasi masyarakat sipil perlu bergerak lebih jauh dari sekadar menyajikan angka dan statistik. Menurut Robert, pendalaman terhadap satu kasus secara komprehensif dapat menjadi pijakan untuk memahami mekanisme kekuasaan yang bekerja dalam membatasi kebebasan pers. Pendekatan tersebut juga dinilai dapat memperkuat advokasi kebijakan publik.
“Annual Report atau Laporan Tahunan ini sebetulnya sudah jadi budaya organisasi masyarakat sipil dari sejak tahun 1900-an. Saya saran, ada baiknya LBH Pers mengulas satu kasus secara mendalam. Kasus tersebut secara kuat bisa dipakai untuk advokasi kebijakan publik yang lebih signifikan,” ungkap Robert dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, studi mendalam terhadap sebuah kasus dapat memperlihatkan bagaimana mekanisme operasi kekuasaan berlangsung. Hal itu mencakup bagaimana instrumen kekuasaan digunakan dan diaktifkan untuk membatasi kebebasan pada berbagai level. Dengan demikian, sebuah kasus tidak hanya dipahami sebagai peristiwa kekerasan yang berdiri sendiri. Pendalaman dapat mengungkap aktor, mekanisme, kebijakan, serta struktur yang memungkinkan kekerasan atau pembatasan kebebasan terus berulang.
Menurut Robert, pendekatan tersebut menjadi penting ketika data LBH Pers menunjukkan tingginya dugaan keterlibatan aktor negara dalam kasus kekerasan terhadap pers. Angka tersebut setidaknya menunjukkan perlunya melihat persoalan bukan hanya sebagai tindakan individual, tetapi juga kemungkinan adanya persoalan dalam mekanisme dan tata kelola penggunaan kewenangan.
Teror Simbolik dan Bayang-Bayang Orde Baru
Ancaman terhadap jurnalis juga mengambil bentuk yang semakin beragam. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menilai pola kekerasan yang terjadi saat ini mulai memperlihatkan kemiripan dengan praktik pada era Orde Baru. Menurut Nany, kemunculan berbagai teror simbolik terhadap jurnalis menjadi salah satu indikasinya. Bentuk teror tersebut antara lain pengiriman kepala babi, bangkai tikus, dan bentuk intimidasi lainnya.
“Tahun ini pola-pola rezim Orde Baru kian menguat dengan terjadinya teror simbolik seperti kiriman teror kepala babi, bangkai tikus dan bentuk lainnya,” ujar Nany.
AJI Indonesia sendiri mencatat sedikitnya 22 kasus teror terhadap jurnalis. Angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap jurnalis tidak berhenti pada kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik, tetapi juga dapat menyasar rasa aman dan keselamatan pribadi mereka.
Situasi tersebut, menurut Nany, membutuhkan mekanisme respons yang lebih cepat. Perlindungan terhadap jurnalis yang mengalami kekerasan atau teror tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme penanganan setelah kasus terjadi. Ia merekomendasikan pembentukan unit respon cepat yang secara khusus dapat menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis, terutama kekerasan fisik dan teror.
“Rekomendasi adalah perlunya unit respons cepat kekerasan jurnalis dengan berefleksi pada kondisi rezim saat ini. Rekomendasi yang dapat dilakukan ke depan unit respons cepat untuk kasus kekerasan fisik dan teror mengingat kondisi saat ini,” kata Nany.
Tantangan Perlindungan Pers pada 2026
Berbagai temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebebasan pers di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan jumlah kasus kekerasan, tetapi juga dengan pola yang terus berulang dan belum terselesaikan. Di satu sisi, data LBH Pers memperlihatkan tingginya jumlah peristiwa kekerasan dan pengaduan. Di sisi lain, dugaan keterlibatan aktor negara, kemunculan teror simbolik, serta pola kekerasan dalam penanganan aksi menunjukkan adanya persoalan yang lebih struktural dalam perlindungan kebebasan pers.
Karena itu, Annual Report 2025 LBH Pers tidak hanya menjadi catatan mengenai apa yang terjadi sepanjang satu tahun. Dokumentasi tersebut juga dapat menjadi pijakan untuk membaca tantangan kebebasan pers ke depan.
Pendalaman kasus sebagaimana disarankan Robertus Robert dapat membantu mengurai cara kerja kekuasaan di balik kekerasan. Sementara rekomendasi unit respons cepat dari AJI Indonesia menawarkan mekanisme yang lebih konkret untuk memberikan perlindungan ketika jurnalis menghadapi ancaman.
Dengan 96 peristiwa kekerasan dan sekitar 146 korban sepanjang 2025, pekerjaan perlindungan pers pada 2026 masih menghadapi tantangan besar. Tanpa evaluasi terhadap pola kekerasan dan mekanisme pertanggungjawaban, ancaman terhadap jurnalis berisiko terus berulang dan membentuk bayang-bayang panjang bagi kebebasan pers di Indonesia. []










Comments