Perdebatan mengenai reformasi sistem pemilu di Indonesia selama ini lebih banyak berpusat pada pilihan antara sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup. Padahal, berbagai negara telah mengembangkan model lain yang berupaya menyeimbangkan proporsionalitas hasil pemilu dengan kedekatan hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya, salah satunya melalui sistem pemilu campuran (mixed electoral system).
Untuk memperluas diskusi mengenai berbagai alternatif desain sistem pemilu tersebut, Perludem bersama International IDEA menyelenggarakan Electoral Democracy Discussion Series 4 bertajuk Memahami Sistem Pemilu Campuran dan Hasil Simulasinya di Indonesia, Jumat (24/7). Kajian dan simulasi yang dilakukan sebagai upaya menyediakan referensi berbasis kajian akademik dan pengalaman negara-negara yang telah menerapkannya.
Dalam pengantarnya, Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M Pratama, menjelaskan bahwa sistem pemilu campuran merupakan salah satu model yang berkembang dan telah diterapkan di sejumlah negara. Karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai karakteristik, mekanisme, serta konsekuensi dari penerapannya sebelum menjadi bagian dari wacana reformasi sistem pemilu di Indonesia.
“Harapannya ini bisa menjadi referensi bagi pembentuk kebijakan maupun akademisi dalam mempertimbangkan berbagai pilihan desain sistem pemilu, tentu dengan berbagai catatan yang menyertainya,” ujarnya.
Sementara Senior Programme Manager Asia and the Pacific International IDEA, Adhy Aman, menjelaskan bahwa Indonesia saat ini menggunakan sistem proporsional daftar terbuka (open-list proportional representation), dimana pemilih dapat memilih calon legislatif maupun partai politik. Menurutnya, setiap sistem pemilu memiliki tujuan dan konsekuensi yang berbeda, baik dalam menghasilkan proporsionalitas, memperkuat hubungan antara wakil dan konstituen, maupun menciptakan pemerintahan yang efektif.
“Tidak ada sistem pemilu yang sempurna. Setiap desain memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga perlu disesuaikan dengan konteks masing-masing negara melalui kajian yang matang,” ujar Adhy.
Lebih lanjut, Adhy memaparkan, secara umum terdapat empat kelompok besar sistem pemilu, yakni sistem pluralitas/mayoritas, sistem proporsional, sistem campuran, dan sistem lainnya. Dalam kelompok sistem campuran sendiri, terdapat dua model utama, yaitu Mixed Member Proportional (MMP) dan Parallel System. Keduanya sama-sama menggabungkan unsur pemilihan berbasis distrik dan proporsional, tetapi menghasilkan tingkat proporsionalitas yang berbeda.
Menurutnya, MMP dirancang untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu melalui mekanisme kompensasi kursi, sedangkan sistem paralel menghitung hasil pemilihan distrik dan daftar partai secara terpisah. Meski demikian, kedua model memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam pembentukan daerah pemilihan (district delimitation) yang harus dilakukan secara independen dengan memperhatikan prinsip kesetaraan jumlah penduduk, batas wilayah administratif, dan representasi yang adil.
Peneliti Perludem M. Iqbal Kholidin menjelaskan, metodologi simulasi yang menggunakan data hasil Pemilu 2024 dan data kependudukan Sensus BPS 2020. Simulasi dilakukan melalui empat tahapan, yakni alokasi kursi ke provinsi, identifikasi wilayah yang perlu dipecah menjadi distrik, penarikan batas distrik, dan penghitungan hasil simulasi.
Iqbal menjelaskan bahwa simulasi menguji sejumlah skenario, mulai dari sistem paralel hingga MMP dengan model Selandia Baru dan Jerman. Selain itu, simulasi juga menggunakan variasi ambang batas parlemen sebesar 4 persen dan 1 persen untuk melihat pengaruhnya terhadap distribusi kursi dan tingkat proporsionalitas.
“Simulasi tersebut tidak memperhitungkan perubahan perilaku pemilih apabila sistem pemilu benar-benar diubah,” jelasnya.
Dari hasil simulasi, Adhy Aman menegaskan bahwa kajian ini tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi untuk memilih sistem pemilu tertentu. Sebaliknya, simulasi bertujuan menunjukkan konsekuensi teknis dari berbagai pilihan desain sistem pemilu sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pembentuk kebijakan.
Hasil simulasi menunjukkan bahwa sistem paralel cenderung menghasilkan tingkat proporsionalitas yang lebih rendah dibandingkan sistem proporsional maupun MMP. Sementara itu, sistem MMP mampu mempertahankan proporsionalitas hasil pemilu, meskipun berpotensi menimbulkan overhang seats, yaitu penambahan jumlah kursi parlemen untuk menjaga keseimbangan proporsionalitas hasil pemilu. []











Comments