Indonesian Parliamentary Center (IPC) meluncurkan policy brief “Menerka Arah Partisipasi Bermakna dalam Perlindungan Ruang Sipil.” Publikasi tersebut menyoroti kecenderungan menyempitnya ruang sipil yang berjalan beriringan dengan melemahnya fungsi pengawasan DPR serta belum optimalnya penerapan prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam policy brief tersebut, IPC menilai kemunduran kebebasan sipil tidak hanya tercermin dari meningkatnya kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, tetapi juga dari praktik legislasi yang masih minim transparansi dan belum memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk terlibat secara substantif.
IPC juga melihat fenomena powerless parliament yang dinilai menyebabkan fungsi checks and balances DPR terhadap pemerintah semakin melemah. Kondisi tersebut membuat agenda legislasi lebih banyak didorong oleh kepentingan pemerintah dibandingkan kepentingan publik. Sebagai bagian dari kajian, IPC mengulas sejumlah pembentukan undang-undang strategis, seperti Undang-Undang TNI, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Polri, untuk menilai implementasi prinsip partisipasi bermakna dalam proses legislasi.
IPC menyebut masih masih terdapat berbagai persoalan, mulai dari keterbukaan dokumen pembahasan, akses terhadap informasi publik, pelaksanaan rapat pembahasan, hingga pelibatan masyarakat sipil. Menurutnya, praktik tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip partisipasi bermakna sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi, yakni hak masyarakat untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, dan hak memperoleh penjelasan atas hasil pembahasan.
Berdasarkan temuan tersebut, IPC merekomendasikan DPR RI untuk memperkuat transparansi legislasi melalui keterbukaan rapat dan dokumen pembahasan, memastikan seluruh tahapan pembentukan undang-undang berjalan sesuai ketentuan, menghindari konflik kepentingan dalam pelibatan publik, serta menjadikan partisipasi masyarakat sebagai bagian yang substantif dalam setiap proses penyusunan kebijakan.
IPC mendorong DPR membangun proses legislasi yang lebih terbuka, akuntabel, dan inklusif. IPC menegaskan bahwa partisipasi publik yang bermakna tidak semata-mata merupakan pemenuhan prosedur formal, melainkan prasyarat penting bagi lahirnya kebijakan yang berkualitas, perlindungan hak-hak warga negara, serta penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia. []










Comments