Kliping Berita

Proses Hukum Ditunda

0

Calon yang ber status tersangka lalu menang pilka da bisa merugikan masyarakat

TASIKMALAYA — Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta proses hukum yang men dera peserta pilkada ditunda hingga rangkaian pilkada selesai. Hal itu disampai kannya dalam Isti ghatsah akbar di Masjid Agung Tasikmalaya, Selasa (22/11).

Tito menilai adanya potensi proses hukum yang melanda peserta pilkada merupakan upaya menjegal keikutsertaan calon dalam pilkada. Ia menyebutkan, ada kasus hukum peserta pilkada yang malah tak terbukti saat proses hukum dijalankan.

new-picture-5“Namun, khusus untuk Basuki Tjahaja Purnama ia menjanjikan proses hukum akan dilanjutkan. Kasus pengusutan pada paslon ditunda setelah pilkada, tapi khusus Ahok akan tetap diproses,” katanya dalam pidato.

Mengenai kasus Ahok, ia mengakui adanya desakan untuk mempercepat proses hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk sabar menunggu, apalagi ada perbedaan pendapat dari para saksi ahli.

Kebijakan penegak hukum untuk menunda proses hukum calon kepala daerah yang menjadi tersangka bukan untuk pilkada serentak 2017 saja. Pada pilkada serentak 2015 lalu, Polri dan Kejaksaan Agung juga membuat kebijakan untuk menunda proses hukum calon kepala daerah. Pada kenyataannya, beberapa calon tersebut yang berstatus ter sangka menang dan kemu dian dilantik oleh KPU menjadi kepala daerah.

Sedangkan, pada pilkada serentak 2017 ini, ada beberapa calon yang berstatus tersangka. Salah satunya yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), calon gubernur DKI Jakarta yang berstatus tersangka kasus penistaan agama.

Selain Ahok, ada pula dua calon bupati berstatus tersangka di Kabupaten Jepara. Calon pertama adalah kandidat pejawat Ahmad Marzuki, bupati Jepara nonaktif saat ini. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadikan Ahmad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan partai politik 2011- 2012. Hingga kini, kasus tersebut mangkrak.

Calon kedua yang berstatus tersangka adalah Subroto. Polresta Semarang menetapkannya sebagai tersangka pada April 2012 dalam kasus dugaan pe nipuan penjualan tanah. Hingga kini, kasus tersebut juga mangkrak. KPU Jepara menetapkan dua orang berstatus tersangka itu sebagai kandidat Bupati Je para yang bakal bertarung pada Februari 2017.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyinggung prinsip kesamaan di depan hukum. Ia mengatakan, seharusnya tidak hanya Ahok calon kepala daerah yang tetap diusut oleh polisi, calon lain yang juga berstatus sebagai tersangka juga harus tetap diproses.

“Jadi jangan sampai menunggu pilkada selesai lalu calon tersebut diusut,” kata Titi.

Menurut Titi, jika calon tersebut diusut setelah pilkada usai, yang mendapatkan kerugian adalah masyarakat. Titi memisalkan jika calon tersebut menang dalam pilkada tetapi hasil proses penyidikan kasusnya kemudian menyatakan dia terbukti bersalah. Maka yang rugi masyarakat, sudah memilih calonnya dan menang tetapi malah dihukum. []

http://epaper.republika.co.id/main

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Rumah Pintar Pemilu KPU Banten

Previous article

DPR Perlu Perbaiki Syarat Jadi Anggota KPU/Bawaslu di RUU Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *