Berita

Kegiatan Kampanye Pileg dan Pilpres Mesti Dipisah?

0

Pada uji publik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kampanye Pemilu 2019, Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjelaskan bahwa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), meski dilaksanakan pada saat yang sama, idealnya dijalankan secara terpisah. Hal ini ditujukan untuk membangun ikatan yang lebih baik antara pemilih dengan calon wakilnya di daerah pemilihan (dapil). Calon anggota legislatif (caleg) diharapkan mengenalkan visi-misi dan program kerjanya kepada pemilih, dan tak sebatas mengkampanyekan partai politik dan calon presiden.

“KPU punya semangat setiap calon itu mewakili kepentingan, tugas, tanggung jawabnya masing-masing sehingga pemilih pun tau benar siapa yang akan dipilih dan kira-kira dia bisa mewujudkan harapan-harapannya atau tidak.  Jadi, biar ini (kampanye Pileg dan Pilpres) berjalan berbeda,” jelas Arief di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (19/3).

Jika peserta Pileg dan Pilpres ingin menyatukan dua jenis kampanye pada kegiatan yang sama, peserta pemilu diharapkan memisahkan antara bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) Pilpres dan Pileg. Pemilih mesti mendapatkan informasi lengkap mengenai kedua pemilihan.

“Kalau mau barengan, bisa saja nanti pas kampanye, ini APK Pileg yang isinya partai politik dan kandidat di dapil itu, beserta visi-misi dan program kerja dia di dapil itu. Di sebelahnya, ditampilkan APK untuk Pilpres. Jadi, biar tidak bercampur aduk,” tutur Arief.

Semangat untuk tak mencampur-adukkan kampanye Pileg dan Pilpres dikritik oleh perwakilan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang hadir. Menurut PDIP, visi-misi dan program kerja yang dibawa oleh caleg dari partai politik tak berbeda dengan visi-misi dan program kerja pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang diusung partai. Visi-misi dan program kerja caleg bukanlah milik pribadi, melainkan milik partai.

“Caleg, menjadi calon di situ, dia punya keterikatan dengan program-program partai. Dia ditugaskan jadi caleg di situ membawa visi-misi partai. Ini ada kaitannya dengan Pilpres, karena calon presiden pun adalah kepanjangan tangan partai,” tegas Tyo, perwakilan PDIP.

Tyo menandaskan bahwa prinsip keserentakan antara Pileg dan Pilpres adalah efisiensi. Program kerja dan visi-misi caleg memiliki kesinambungan dengan visi-misi dan program kerja paslon presiden dan calon presiden yang diusung.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    Cuti di Luar Tanggungan Negara, Petahana Presiden Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

    Previous article

    Partai Baru Nilai PKPU Kampanye Pemilu 2019 Tak Adil

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita