Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura melihat persoalan mandeknya legislatif sebagai bagian dari problem yang lebih luas dalam praktik legislasi Indonesia. Menurutnya, legislative inaction tidak hanya terjadi dalam pembentukan UU Pemilu, tetapi juga dapat ditemukan dalam proses pembentukan berbagai undang-undang lainnya.
Charles mengatakan konfigurasi politik, momentum, dan keuntungan politik seringkali menjadi faktor yang menentukan apakah suatu regulasi akan dibahas atau justru dibiarkan berlarut-larut. Dalam konteks hukum pemilu, persoalan tersebut menjadi lebih rumit karena desain regulasi yang kompleks sering kali membuat masyarakat harus membawa persoalan yang muncul ke lembaga peradilan, terutama Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
“Konfigurasi, momentum, dan benefit politik sering kali menjadi penentu bagaimana legislasi berjalan,” ujarnya dalam dIskusi bertajuk “Kelambanan Pembahasan RUU Pemilu di Jakarta (6/8).
Ia bahkan sempat mempertimbangkan kemungkinan membawa persoalan legislative inaction kepada Ombudsman RI sebagai salah satu mekanisme pengawasan terhadap kinerja lembaga negara. Namun, upaya pengawalan tersebut tetap menghadapi persoalan mendasar: bagaimana masyarakat sipil dapat memberikan tekanan yang efektif ketika keputusan akhir berada di tangan lembaga politik.
Direktur Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, melihat persoalan tersebut dalam rentang yang lebih panjang. Menurutnya, setelah Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, belum terlihat tanda-tanda kuat adanya pembaruan menyeluruh terhadap UU Pemilu. Padahal, pengalaman Pemilu 2024 seharusnya menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap desain kepemiluan.
Heroik menuturkan, pada 2025, perdebatan di parlemen lebih banyak berkutat pada persoalan lembaga mana yang akan membahas revisi UU Pemilu, apakah Komisi II DPR atau Badan Legislasi. Sampai akhir tahun, pembahasan diarahkan ke Komisi II. Menurutnya, tidak terdapat pembahasan substantif yang benar-benar menyentuh persoalan desain pemilu.
Perdebatan kemudian bergeser pada metode pembentukan regulasi, terutama apakah revisi dilakukan melalui kodifikasi atau menggunakan metode omnibus. Memasuki 2026, Komisi II kembali memanggil sejumlah pihak untuk mendapatkan masukan. Persoalannya, masyarakat sipil tidak memperoleh kepastian mengenai bagaimana rekomendasi yang disampaikan tersebut akan diterjemahkan dalam rancangan undang-undang.
“Yang kita sampaikan di parlemen saat itu tidak tahu masuknya di mana dan bentuknya akan seperti apa,” kata Heroik.
Koalisi masyarakat sipil, lanjut Heroik, sebenarnya telah menyiapkan rancangan UU Pemilu beserta naskah akademiknya dan menyampaikannya kepada sejumlah partai politik. Namun, keberadaan dokumen tersebut belum otomatis membuat gagasan masyarakat sipil masuk ke dalam agenda pembentukan undang-undang.
Menurut Heroik, salah satu persoalan mendasar adalah konfigurasi politik di parlemen. Reformasi pemilu pada akhirnya sangat bergantung pada konfigurasi kekuatan politik yang ada, sementara para aktor yang akan berkompetisi dalam pemilu juga menjadi pihak yang menentukan aturan permainan.
Karena itu, Heroik mendorong agar perdebatan reformasi pemilu tidak hanya terjebak pada pilihan sistem pemilu. Pembahasan dapat dimulai dari isu lain yang lebih memungkinkan, seperti aktor penyelenggara, manajemen pemilu, sistem, serta penegakan hukum. Ia juga mengusulkan agar aspirasi publik dalam desain pemilu mendapatkan ruang yang lebih kuat.
“Di sejumlah negara seperti Selandia Baru dan Inggris, misalnya, terdapat mekanisme ‘referendum’ dalam isu tertentu. Indonesia memang tidak memiliki mekanisme serupa, tetapi hasil survei publik dapat digunakan untuk mengetahui preferensi masyarakat terhadap pilihan-pilihan desain pemilu,” jelas Heroik. []











Comments