Berita

Bawaslu Telah Panggil Perindo Terkait Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019 di Stasiun TV

0

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo, telah mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Gondangdia, Jakarta Pusat pada Selasa (20/3), terkait pemanggilan Perindo atas kasus pelanggaran kampanye di stasiun televisi miliki Hary Tanoe. Bawaslu menjelaskan bahwa kampanye, yakni salah satunya memperkenalkan citra diri partai politik kepada pemilih melalui media massa, tak diperkenankan dilakukan di luar masa kampanye.

“Pasca surat peringatan kami kepada Perindo, ketum (ketua umum)nya datang, pengelola TVnya juga datang. Pemanggilan ini kami lakukan dengan inisiatif kami sendiri, karena di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) belum membahas soal kampanye citra diri itu,” kata Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afiffuddin di kantor Bawaslu (21/3).

Afif menandaskan, sikap tegas Bawaslu berhasil menertibkan perilaku partai politik di media massa. Tak ada lagi iklan kampanye partai di media massa, terutama di stasiun TV.

“Saya ditelepon beberapa orang yang menyatakan bahwa repot kita sekarang dibikin Bawaslu. Sekarang TV juga gak berani menayangkan iklan kampanye. Artinya, efek dari sikap tegas kami ini ada,” tukas Afif.

Sanksi kampanye di luar jadwal adalah pidana. Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan para pihak untuk tak melanggar aturan kampanye.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Titi Anggraini: Banyak Tantangan bagi Integritas Pilkada 2018

    Previous article

    Dua Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita