Berita

KPU Prioritaskan Penyegeraan Perpu

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memetakan muatan yang amat penting dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Muatan yang dimaksud adalah yang memenuhi makna dan keadaan hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai syarat dikeluarkannya Perpu oleh Presiden. Perpu harus disegerakan demi menjamin kepastian hukum penundaan dan kelanjutan pilkada.

“Kegentingan yang memaksa ini kita harus sepakat pasal-pasal mana saja. Bagi KPU yang terpenting adalah kewenangan menunda dan melanjutkan pilkada,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam web diskusi media yang diselenggarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 6/4.

Arief menjelaskan, KPU sudah mempunyai sejumlah catatan soal perbaikan pemilu Indonesia. Misalnya, aturan rekapitulasi elektronik, penyediaan salinan digital, data partai politik yang berkelanjutan, dan lainnya. Bagi KPU, sejumlah catatan ini bukan berarti semuanya harus dimasukan dalam Perpu.

“Bukan berarti yang lain itu tidak penting. Nanti goal-nya malah tak tercapai,” kata Arief mengingatkan.

Biar muatan lain yang lebih menjawab perbaikan pemilu secara menyeluruh dimasukan dalam revisi undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada. Yang terpenting dalam Perpu adalah bagaimana KPU punya kewenangan menunda dan melanjutkan pilkada. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di usep.99@gmail.com.

Penundaan Pilkada Dinilai Jawab Keresahan Penyelenggara Pemilu di Daerah

Previous article

Ragam Usulan KPU dan Masyarakat Sipil Soal Isi Perpu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita