Berita

KPU Prioritaskan Penyegeraan Perpu

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memetakan muatan yang amat penting dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Muatan yang dimaksud adalah yang memenuhi makna dan keadaan hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai syarat dikeluarkannya Perpu oleh Presiden. Perpu harus disegerakan demi menjamin kepastian hukum penundaan dan kelanjutan pilkada.

“Kegentingan yang memaksa ini kita harus sepakat pasal-pasal mana saja. Bagi KPU yang terpenting adalah kewenangan menunda dan melanjutkan pilkada,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam web diskusi media yang diselenggarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 6/4.

Arief menjelaskan, KPU sudah mempunyai sejumlah catatan soal perbaikan pemilu Indonesia. Misalnya, aturan rekapitulasi elektronik, penyediaan salinan digital, data partai politik yang berkelanjutan, dan lainnya. Bagi KPU, sejumlah catatan ini bukan berarti semuanya harus dimasukan dalam Perpu.

“Bukan berarti yang lain itu tidak penting. Nanti goal-nya malah tak tercapai,” kata Arief mengingatkan.

Biar muatan lain yang lebih menjawab perbaikan pemilu secara menyeluruh dimasukan dalam revisi undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada. Yang terpenting dalam Perpu adalah bagaimana KPU punya kewenangan menunda dan melanjutkan pilkada. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Penundaan Pilkada Dinilai Jawab Keresahan Penyelenggara Pemilu di Daerah

Previous article

Ragam Usulan KPU dan Masyarakat Sipil Soal Isi Perpu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita