Berita

KPU Tetapkan Tiga Calon Presiden-Wakil Presiden 2024

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga calon presiden-wakil presiden Pemilu 2024. Tiga pasangan ini adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Penetapan itu dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup di Kantor KPU, Jakarta Pusat (13/11).

“Ketiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan dalam pasal 222 UU Pemilu, telah memenuhi 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik dalam konferensi pers Senin sore.

Lebih rinci Idham memaparkan, pasangan Anies-Muhaimin dari Koalisi Perubahan, yang diusung oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Koalisi ini total terdiri dari 167 kursi DPR atau 29,4%.

Lalu pasangan Ganjar-Mahfud dari Koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai DPR. Selain ini ada partai di luar DPR, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Semua partai ini jika berdasar hasil suara Pemilu 2019 mengumpulkan total suara 28,06%.

Sementara itu pasangan Prabowo-Gibran dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari partai DPR yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Selain itu ditambah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Semuanya menurut total suara hasil Pemilu 2019 adalah 42,67 persen suara.

Sebelumnya, ketiga calon presiden-wakil presiden tersebut telah melalui tahap pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Dan KPU menetapkan ketiganya telah memenuhi syarat pencalonan sebagai calon presiden-wakil presiden Pemilu 2024.

Tahap selanjutnya, pengundian dan penetapan nomor urut calon presiden-wakil presiden akan dilakukan pada hari Selasa, 14 November 2023. Kemudian selanjutnya, memasuki masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Rencananya pengundian akan dilakukan pada Selasa pukul 19.00 WIB di Kantor KPU. Dan kami akan mengundang pasangan calon tetap dan parpol pengusung untuk hadir dalam pengundian nomor urut,” ujar Idham. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan KPU ke Bawaslu

    Previous article

    KPU Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita