Berita

Bawaslu: E-Voting Tak Cukup Dilihat dari Kesiapan Teknologi

0

Wacana penerapan e-voting dalam pemilu dinilai tidak cukup hanya dipandang sebagai persoalan adopsi teknologi. Kesiapan infrastruktur, literasi digital, keamanan data, keterbukaan pemeriksaan sistem, hingga jaminan terhadap asas-asas pemilu perlu menjadi pertimbangan utama sebelum teknologi pemungutan suara diterapkan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengatakan perkembangan teknologi pemilu harus diikuti dengan kerangka pengawasan yang mampu memastikan prinsip-prinsip konstitusional tetap terpenuhi. Menurutnya, pembahasan e-voting perlu mempertimbangkan aspek aksesibilitas, kesetaraan, integritas, dan kerahasiaan pemilu.

Menurut Lolly, Bawaslu tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, pengawasan terhadap sistem digital tidak dapat berhenti pada pemeriksaan prosedural. Sistem yang digunakan dalam pemilu harus dapat diuji secara menyeluruh untuk memastikan teknologi tidak mengurangi prinsip-prinsip dasar pemilu.

“Setidaknya terdapat tiga pilar yang perlu menjadi perhatian dalam pengawasan e-voting, yakni uji kesiapan, kepatuhan terhadap asas pemilu, dan keterdauditan secara substantif,” kata Lolly dalam diskusi bertajuk Menakar Konstitusionalitas Penerapan E-Voting di Indonesia di Jakarta (14/9). 

Uji kesiapan, kata Lolly, perlu memiliki ukuran yang jelas. Salah satunya dapat dilakukan melalui penyusunan indeks yang dapat digunakan untuk menilai sejauh mana suatu daerah atau penyelenggara siap menerapkan teknologi pemungutan suara. Sementara itu, kepatuhan terhadap asas pemilu dan kemampuan melakukan audit harus dipastikan sejak awal. Menurutnya, aspek tersebut tidak semestinya baru diperiksa setelah sistem digunakan dalam pemilu.

“Jangan sampai kemudian kita bicara teknologi, tetapi asas-asas pemilu justru kemudian menjadi persoalan,” ujarnya.

Lolly juga mengingatkan sejumlah titik kritis yang perlu menjadi bagian dari diskusi publik mengenai e-voting. Salah satunya adalah kesenjangan infrastruktur dan aksesibilitas. Penerapan teknologi pemungutan suara harus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang memiliki tingkat akses terhadap teknologi berbeda-beda. Kesenjangan tersebut berpotensi memengaruhi kesetaraan pemilih apabila tidak diantisipasi sejak tahap perancangan.

Selain infrastruktur, tingkat literasi digital masyarakat juga menjadi faktor penting. Penggunaan teknologi dalam pemilu tidak otomatis membuat proses pemungutan suara lebih mudah apabila pemilih belum memiliki kemampuan yang memadai untuk menggunakannya. Karena itu, menurut Lolly, narasi mengenai manfaat teknologi juga perlu dikoreksi dan diuji secara kritis. 

“Efisiensi atau kemudahan yang ditawarkan e-voting tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran dalam menentukan kelayakan penerapannya,” jelasnya. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Enam Isu Strategis Perlu Diantisipasi dalam Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    Previous article

    Pakar: e-Voting Dimungkinkan, tetapi Harus Berbasis Kebutuhan Pemilu

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita