Buletin

Newsletter Lawan Disinformasi Pemilu IV

0

Rancangan Revisi Undang Undang Penyiaran mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sipil. Pasal yang paling kontroversial ialah Pasal 50 B ayat (2) huruf c, yang mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Hal lain yang dipermasalahkan yakni, pemberian wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menangani sengketa pers, yang mana hal ini akan menimbulkan tumpang tindih antara Dewan Pers dengan KPI.

Attachments

Rumah Pemilu

Aspiration Social Audit Results: Pj Governor Must Involve Community in Development

Previous article

Ketangguhan Perempuan Politik

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Buletin