HeadlineOpini

Saatnya Indonesia Punya Dapil Khusus Luar Negeri

0

Dari dulu hingga sekarang, pemilih luar negeri Indonesia tidak diperkenankan untuk mengikuti pemilihan umum lokal, baik kepala daerah maupun DPRD. Pemilih di luar negeri hanya bisa memilih untuk pemilu presiden-wakil presiden serta anggota DPR RI. Satu hal yang tidak pernah berubah adalah, dikarenakan pemilihan luar negeri merupakan urusan nasional yang berurusan dengan Kementerian Luar Negeri tanpa melalui KPU Daerah, mereka yang berpartisipasi dianggap merupakan pemilih ibu kota. Pasal 30(4) UU 7/1953 dan Pasal 4(2) UU 15/1969 bahkan menuliskan ini secara jelas: Warganegara Republik Indonesia yang berada diluar negeri dianggap penduduk daerah pemilihan dimana berdiri gedung (Kementerian/Departemen) Luar Negeri Republik Indonesia.

Dengan dipecahkannya berbagai dapil di seluruh Indonesia menjadi sebagian provinsi (bukan seutuhnya) pada pemilu 2004, pemilih luar negeri dengan kurang lebih sama-rata terbelah antara kedua dapil di Jakarta: dapil I untuk pemilih di Malaysia dan Singapura dan dapil II untuk pemilih di negara lain (Wall, 2007: 54). Pemisahan oleh KPU ini berakhir dengan terteranya secara eksplisit penggabungan suara pemilih luar negeri di DKI Jakarta II pada Pasal 313 UU 10/2008, salah satu dari ketiga dapil DKI Jakarta yang bertahan hingga sekarang. Inovasi terbaru pada UU 7/2017 memungkinkan pemilih luar negeri untuk mengirimkan surat suaranya melalui jalur pos (Pandu, 2019).

Peningkatan ini juga menguatkan klaim di balik masyarakat migran kita sebagai blok pemilih yang membutuhkan perwakilan tersendiri. Perdebatan menjelang Pemilu 2004 adalah, “apakah pemilih luar negeri dapat memilih untuk dapil di mana mereka sebelumnya tinggal?”. Ini sesuatu yang dapat memperumit administrasi dan kampanye, sehingga proposal ini tidak dilaksanakan (Wall, 2007: 54). Saya setuju bahwa ini tidak praktis secara perwakilan dan administratif, tetapi menimbun mereka di satu dapil saja juga menghasilkan konsekuensi lain terhadap keterwakilan.

Soal Disproporsionalitas

Undang-undang pemilu yang sedang berlaku (UU 7/2017) menyatakan prinsip penyusunan daerah pemilihan dalam pasal 185. Penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus memperhatiakan prinsip: a. kesetaraan nilai suara; b. Ketaatan pada sistem pemilu; c. Proporsionalitas; d. Integralitas wilayah; e. Berada dalam cakupan wilayah yang sama; f. Kohesivitas; dan g. Kesinambungan.

Namun, nyatanya, prinsip proporsionalitas atau one person, one vote, one value (satu orang, satu suara, satu nilai) tidak berlaku dengan sempurna dan sama rata lintas dapil. Cara untuk mengukur ini adalah dengan melihat jumlah suara atau pemilih terdaftar dibagi dengan jumlah kursi di dapil tersebut. Metrik yang sederhana ini memberi gambaran seberapa banyak orang yang memilih, dan diwakili oleh, satu kursi. Rasio yang tinggi menandakan bahwa nilai suara masing-masing pemilih lebih rendah dikarenakan wakilnya harus memperhatikan lebih banyak pemilih selain dia; begitu juga sebaliknya.

Menggunakan pengukuran ini pada pemilu terakhir di 2024, terdapat tren dan nilai menyimpang yang muncul. Sebagian besar dapil memiliki 200.000–300.000 suara sah dan 300.000–400.000 pemilih terdaftar, tetapi angka ini cenderung lebih tinggi di dapil perkotaan. Tiga provinsi DOB Papua serta Kalimantan Utara memiliki angka yang sangat rendah dikarenakan penjaminan tiga kursi bagi jumlah penduduknya yang rendah, sementara Papua Tengah dan Pegunungan memiliki angka yang sangat tinggi dikarenakan sistem noken yang memaksimalkan tingkat partisipasi.

Relevan untuk artikel ini, pemilih DKI Jakarta II memiliki nilai suara yang cukup rendah (dan rasio suara yang lebih tinggi) dikarenakan penggabungan dengan pemilih luar negeri. Ketimpangan ini lebih drastis dalam angka DPT dikarenakan tingkat partisipasi luar negeri yang lebih rendah. Jika semua pemilih luar negeri disingkirkan, angkanya cenderung rata-rata, bahkan sedikit di bawah dapil DKI Jakarta lainnya.

Oleh karena itu, penggabungan pemilih luar negeri dalam dapil DKI Jakarta II merusak prinsip proporsionalitas. Ini merupakan kesimpulan logis dari alokasi kursi DKI Jakarta II sejumlah 7 kursi yang secara jelas hanya mempertimbangkan jumlah penduduk atau pemilih di Jakarta itu sendiri, tanpa menghitung pemilih dari luar negeri. Maka, sejumlah ratusan ribuan suara dari luar negeri hanya dianggap tambahan, dengan efek bahwa keterwakilan penduduk Jakarta Pusat dan Selatan maupun para migran Indonesia menjadi ditekan.

Soal Keterwakilan

Konsep keterwakilan ini juga relevan ketika mengingat kembali bahwa setiap anggota DPR melalui dapilnya berusaha mewakili basis konstituen dengan mewakili gambaran profil demografis dan kepentingan yang dominan di dapil tersebut. Keterwakilan ini dapat lebih mudah dicapai ketika profil tersebut kurang lebih seragam di seluruh penjuru dapil; dalam kata lain, prinsip kohesivitas yang dirujuk di atas. Maka, argumen lanjutan yang dibuat di sini adalah bahwa dengan perbedaan kepentingan antara pemilih luar negeri dengan Jakarta Pusat & Selatan, seorang calon legislatif membutuhkan modal dan usaha lebih besar untuk menjangkau kedua golongan ini, dan seorang wakil untuk menyuarakan aspirasinya.

Meskipun tidak ada data publik yang menangkap profil seluruh WNI di perantauan, saya pikir terdapat tiga kelompok besar yang dapat menggambarkan mereka. Pertama adalah golongan yang teramat paling besar yaitu pekerja migran yang menemukan pekerjaan di sektor kerah biru atau manual, termasuk asisten rumah tangga, dan sebagian merupakan pekerja gelap yang diambil untung atas ketimpangan pendapatan antara Indonesia dan negara tujuan. Kedua adalah mahasiswa sarjana hingga doktor yang seperti golongan pertama juga bersifat sementara sampai pendidikan atau kegiatan lain seperti pascadoktoral usai. Ketiga, golongan paling kecil, adalah mereka yang memutuskan untuk menetap atau bahkan berkeluarga di negara tujuan secara lebih permanen, membaur dengan masyarakat di lingkungan mereka, biasanya dengan pekerjaan kerah putih.

Ketiga kelompok ini berurusan dengan setidaknya dua pemerintah sekaligus, Indonesia dan negara tempat tinggal, tetapi membutuhkan Indonesia dalam urusan yang lebih spesifik. Selain Kemenlu, Kelompok Pertama membutuhkan bantuan dari lembaga seperti KemenP2MI/BP2MI dan Kemnaker, sementara Kelompok Kedua sebagian didanai oleh beasiswa yang dijamin oleh Kemendiktisaintek. Hubungan antara pemerintah dan warga ini tetap ada, tetapi jauh berbeda dengan penduduk dalam negeri yang sehari-hari menggunakan layanan seperti kesehatan dan transportasi yang disediakan oleh pemerintah Indonesia. Maka dari itu, seorang wakil khusus penduduk luar negeri dapat menyuarakan isu yang spesifik terhadap kepentingan mereka, misalnya dengan duduk di Komisi IX yang mengurusi ketenagakerjaan, sehingga mengefisienkan keterwakilan.

Perwujudan Dapil Khusus Luar Negeri

Dengan memisahkan pemilih di luar negeri, Jakarta Pusat & Selatan dapat menjaga tujuh kursinya. Dari sini, kita bisa memberi kursi tambahan sesuai dengan jumlah pemilih atau suara luar negeri terkini. Pada pemilu 2024, DPT Luar Negeri sejumlah 1.365.433 dari total 204.422.181 orang menghasilkan persentase 0,67% yang jika dikalikan dengan 580 kursi DPR membuahkan 3,87 (~4) kursi. Namun, tingkat partisipasi yang lebih rendah hanya mewujudkan 684.559 dari 167.684.533 suara (0,4% atau setara dengan 2,37 kursi). Untuk contoh ini, saya menggunakan jumlah 4 kursi, mengingat pembentukan dapil mendahului pemungutan suara dan tidak mengetahui jumlah suara yang akan diberikan.

Dengan dapil yang sudah dibentuk untuk pemilih luar negeri, bukan berarti tidak akan ada ketegangan antara ketiga kelompok yang sudah disebutkan. Data untuk Kelompok Pertama, pekerja migran, dapat diestimasikan berdasarkan data dari KemenP2MI/BP2MI yang menunjukkan bahwa tiga negara mendominasi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) pada tahun 2024, yaitu Hong Kong (33,5%), Taiwan (28,4%), dan Malaysia (17,4%). Dalam kata lain, 4 dari 5 PMI ditempatkan di ketiga negara ini. Jika disandingkan dengan data DPT yang berada di grafik di atas, bahwa 3 dari 5 pemilih terdaftar di luar negeri juga tinggal di ketiga negara tersebut, kelompok ini berisiko menjadi “lumbung suara” dan “menenggelamkan” suara dari kedua kelompok lainnya.

Dominasi ini juga tampak dari jumlah dan persebaran suara partai pada Pemilu 2024. Gerindra memenangkan suara luar negeri dengan mendominasi TPS di Malaysia dan Taiwan, meski PDI-P juga kompetitif. PKS dan PKB (khususnya di pemilu ini melalui kandidat Ida Fauziyah yang sempat menjabat menjadi Kemnaker) merupakan pemenang di Timur Tengah dan Afrika Utara, sementara PDI-P dan PSI mendominasi di benua Amerika, Eropa, dan Australia, yang lebih banyak diisi oleh Kelompok Kedua dan Ketiga. Dan sekali lagi, dinamika suara ini berbeda dengan suara di Jakarta sendiri yang dimenangkan oleh PKS, partai yang suaranya relatif sedikit di luar negeri; kebalikannya Gerindra.

Tentunya, Indonesia bukan satu-satunya negara dengan diaspora yang berkerumun di satu negara atau wilayah. Perancis memiliki 11 distrik (masing-masing 1 kursi) untuk pemilih luar negerinya. Distrik keenam, yang hanya mencakup negara Swiss, memiliki jumlah pemilih yang kurang lebih setara dengan distrik kesebelas yang mencakup hampir seluruh benua Asia dan Australia.

Melihat data dan contoh di atas, segmentasi geografis dari WNI di luar negeri juga memungkinkan pembagian secara profesi dan kelas yang lebih akurat dibandingkan dengan di Indonesia. Namun, implementasi sistem distrik murni untuk pemilih luar negeri Indonesia dapat terhambat dengan pemilih Malaysia yang melebihi 1 per 4 jumlah seluruh pemilih luar negeri. Oleh karena itu, saya mengusulkan penggabungan Asia Tenggara dan Asia Timur yang mencakup sekitar 1,06 juta pemilih terdaftar (77,5%) menjadi satu dapil dengan alokasi 3 kursi, terus dipilih melalui sistem proporsional (PR). Sisa 1 kursi dapat kemudian diberikan ke semua negara yang tersisa melalui sistem satu/dua putaran atau instant-runoff voting. Dengan ini, 3 wakil dapat fokus menyuarakan kepentingan pekerja migran, sementara 1 dapat menyuarakan kepentingan mahasiswa dan “profesional” luar negeri. []

BAZLI BANIN DANISHA FALAH

Mahasiswa Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia. Peneliti di @twotwofourtysix Institute

Guru Besar UGM: Revisi UU Pemilu Tak Boleh Tunduk pada Kepentingan Elite

Previous article

Mengurangi Suara Rakyat yang Terbuang

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Headline