HeadlineOpini

Mengurangi Suara Rakyat yang Terbuang

0

Sejak era reformasi, penyederhanaan sistem partai politik biasanya hanya dilakukan dengan menaikkan ambang batas parlemen secara bertahap. Namun, kebijakan ini mengabaikan hak konstitusional warga dan merugikan partai-partai baru maupun partai menengah. Akibatnya, jumlah suara yang tidak terpakai semakin meningkat.

Kita bisa melihat perbandingan dari tiga pemilu terakhir yang sama-sama menggunakan sistem proporsional terbuka. Pada Pemilu 2014, dengan ambang batas 3,5 persen, sekitar 2,9 juta suara tidak terhitung. Jumlah ini naik drastis menjadi 13,5 juta suara pada Pemilu 2019. Pada Pemilu 2024, lebih dari 17,3 juta suara sah dari berbagai partai politik tidak menghasilkan kursi karena ambang batas 4 persen. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa penentuan ambang batas tanpa dasar akademik yang jelas merupakan inkonstitusional karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menghapus Ambang Batas Parlemen

Sistem pemilu proporsional di Indonesia awalnya bertujuan agar semua kelompok dapat terwakili. Namun, saat ini sistem ini menghadapi masalah besar. Setiap lima tahun, jutaan suara warga hilang di bilik suara dan tidak berubah menjadi kursi di parlemen. Masalah suara terbuang ini bukan sekadar soal angka, melainkan juga menandakan kekurangan serius dalam demokrasi kita. Akibatnya, prinsip kedaulatan rakyat terganggu dan kualitas keterwakilan di parlemen menurun.

Untuk mengembalikan keadilan dalam pemilu, kita perlu melakukan perubahan sistemik pada aturan utama dalam sistem pemilu. Perubahan ini sebaiknya tidak didasarkan pada logika kekuasaan yang membatasi kelompok di luar parlemen. Sebaliknya, kita harus tetap menjamin hak konstitusional untuk berserikat, berkumpul, membentuk partai politik, dan menjadi peserta pemilu.

Langkah pertama yang paling penting adalah menghapus ambang batas parlemen. Jika ambang batas dihapus, batas efektif akan kembali ditentukan secara alami oleh jumlah kursi di setiap daerah pemilihan. Setiap suara pemilih di daerah pemilihan memiliki peluang nyata untuk menjadi kursi di parlemen. Cara ini akan mengurangi suara yang terbuang dan menjaga hak perwakilan sesuai dengan konstitusi.

Kepesertaan Partai Politik Sesuai Nilai Kursi

Dalam tiga pemilu terakhir, verifikasi administratif yang ketat dengan syarat fisik kepengurusan terbukti sangat mahal secara finansial. Syarat kantor dan kepengurusan partai politik di seluruh provinsi, sebagian besar kabupaten/kota, dan setengah dari kecamatan menjadi diskriminatif bagi warga kelas menengah ke bawah dan kelompok lemah. Akibatnya, partai politik peserta pemilu kurang mampu mewakili kelompok dan aspirasi beragam warga.i ragam warga.

Sebaliknya, jika syarat kepesertaan partai politik terlalu longgar, jumlah suara terbuang juga membengkak. Hal ini terjadi karena banyak partai politik yang suaranya tidak cukup untuk mendapatkan satu kursi parlemen, bahkan untuk kursi dengan nilai terendah sekalipun. Contohnya, pada Pemilu 1999, dengan syarat hanya 50 anggota, suara terbuang mencapai 3,6%. Padahal saat itu tidak ada ambang batas parlemen. Bandingkan dengan Pemilu 2014 yang memiliki ambang batas 3,5%, suara terbuangnya justru lebih kecil, yaitu 2,4%.

Solusi atas masalah ini adalah mengubah syarat infrastruktur fisik menjadi bukti dukungan elektoral yang nyata. Pertama, partai politik lama bisa ikut pemilu berikutnya jika perolehan suara mereka pada pemilu sebelumnya setara dengan harga kursi terendah. Kedua, partai baru tetap boleh mendaftar, tetapi harus mengumpulkan dukungan anggota nyata (misalnya lewat KTP) sebanyak harga kursi terendah di wilayah tertentu. Cara ini mendorong partai untuk membangun hubungan ideologis yang kuat dengan pemilih sejak awal. Negara pun berperan sebagai fasilitator kompetisi yang sehat dan menyeleksi peserta berdasarkan dukungan publik, bukan kekuatan modal.

Menyederhanakan Sistem Pemilu

Langkah ketiga yang sering dilupakan adalah mengurangi kerumitan teknis dalam sistem pemilu. Perubahan dari sistem proporsional tertutup pada Pemilu 1999 ke sistem proporsional terbuka sejak 2004 membuat pemilih harus menghadapi surat suara yang sangat besar dan instruksi mencoblos yang rumit. Desain yang rumit ini membuat banyak pemilih bingung dan menyebabkan banyak suara tidak sah. Agar hak suara tidak hilang akibat masalah teknis, sistem pemilu perlu disederhanakan. Mengembalikan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi sistem pemilu proporsional tertutup. Dengan sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 1999 tanpa ambang batas parlemen, suara terbuang mencapai 3,6%. Dengan sistem pemilu proporsional terbuka dan peningkatan ambang batas parlemen, suara yang terbuang jauh lebih tinggi. Pada Pemilu 2004, suara terbuang sebesar 6,7% (ambang batas parlemen 0%), dengan 24 partai politik sebagai peserta pemilu. Pada Pemilu 2009, suara terbuang sebesar 18,3% (PT: 2,5% dengan 38 partai politik). Pada Pemilu 2014, suara terbuang sebesar 2,4% (PT: 3,5% dengan 12 partai politik). Pada Pemilu 2019, suara terbuang sebesar 9,7% (PT: 4% dengan 16 partai politik). Pada Pemilu 2024, suara terbuang sebesar 11,4% (PT: 4% dengan 18 partai politik).

Jika ingin tetap menggunakan sistem yang memilih caleg, bukan partai, solusinya adalah memperkecil daerah pemilihan. Misalnya, tetap memakai sistem proporsional terbuka, tetapi mengurangi jumlah kursi per daerah pemilihan dari 3-10 kursi menjadi 3-6 kursi. Atau bisa juga dengan sistem mix member proporsional dan paralel yang menggabungkan sistem pluralitas, yaitu satu daerah pemilihan satu kursi.

Dengan memperkecil skala daerah pemilihan, jumlah nama kandidat akan berkurang, ukuran surat suara akan lebih kecil, dan pemilih akan lebih mudah mengenali calon mereka. Pembatasan jumlah kursi per dapil juga membuat kandidat lebih dekat dengan pemilihnya. Jadi, penyederhanaan teknis ini tidak hanya menyelamatkan suara pemilih dari menjadi tidak sah, tetapi juga memperkuat hubungan akuntabilitas antara rakyat dan wakilnya di parlemen.

Mengurangi jumlah suara terbuang dalam pemilu legislatif di Indonesia tidak boleh dilakukan dengan membatasi keberagaman atau melanggar hak-hak konstitusional. Rekomendasinya tetap sama: 1. Hapus ambang batas parlemen; 2. Syarat kepesertaan partai politik sesuai dengan nilai kursi parlemen; 3. Sederhanakan sistem pemilu. Sudah saatnya kita memperbaiki aturan agar setiap suara rakyat dihargai setara dan benar-benar menjadi representasi politik di parlemen dengan mengurangi suara yang terbuang. []

USEP HASAN SADIKIN

Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Saatnya Indonesia Punya Dapil Khusus Luar Negeri

Previous article

Koalisi Minta MK Wajibkan Kuota 30 Persen Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Headline