Berita

Guru Besar UGM: Revisi UU Pemilu Tak Boleh Tunduk pada Kepentingan Elite

0

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengingatkan agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak kembali disusun berdasarkan kompromi elite partai dan kepentingan penguasa. Pembahasan RUU Pemilu harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas demokrasi, memperkuat pengawasan terhadap presiden dan  menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Jangan sampai kita mengulang pola yang sama: revisi UU Pemilu hanya menjadi arena permainan politik elite, bukan ikhtiar untuk menghadirkan sistem pemilu yang lebih baik,” kata Zainal dalam diskusi Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat (7/7).

Zainal menjelaskan salah satu penyebab utama stagnasi pembenahan sistem pemilu adalah matinya oposisi, baik di dalam parlemen maupun dalam relasi checks and balances terhadap pemerintah. Padahal secara teori ketatanegaraan, parlemen dibentuk untuk menjadi pengimbang kekuasaan eksekutif, bukan sekadar mengikuti kehendak presiden.

“Situasi ini, berbahaya dalam sistem presidensial karena membuka ruang sangat besar bagi kecenderungan otoritarian,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan revisi UU Pemilu harus memuat penguatan aturan pengawasan terhadap presiden, terutama menjelang pemilu. Ia menilai Indonesia masih minim instrumen pembatasan terhadap penggunaan kekuasaan oleh petahana, baik dalam penggunaan fasilitas negara, pengaruh administratif, maupun mobilisasi kekuasaan simbolik dan politik. Padahal di banyak negara presidensial, menjelang pemilu presiden dibatasi agar tidak terlalu dominan dan tidak leluasa menggunakan seluruh instrumen kekuasaan untuk kepentingan elektoral. 

Ia menilai, Pemilu 2024 menunjukkan lemahnya aturan pengawasan terhadap presiden dapat membuka ruang pelanggaran kekuasaan yang besar. Jika aturan main tidak diubah, sementara kehendak kekuasaan tetap sama, harapan menghadirkan pemilu yang lebih baik hanya akan menjadi ilusi.

“Kalau aturan mainnya tidak berubah, sementara kehendak kekuasaan tetap sama, kita sebenarnya sedang menggantang asap. Kita berharap perubahan, tetapi berharap perubahan itu lahir dari aturan lama yang justru menjadi sumber masalah,” tuturnya. []

Kegagalan Revisi UU Pemilu Perlemah Perbaikan Demokrasi

Previous article

Saatnya Indonesia Punya Dapil Khusus Luar Negeri

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita