Ruang Politik Perempuan Menyempit di Tengah Kemunduran Demokrasi

0
19

Ruang politik bagi perempuan di Indonesia dinilai semakin menyempit di tengah dinamika demokrasi yang berkembang saat ini. Meskipun keterwakilan perempuan di lembaga politik formal mengalami peningkatan secara angka, kondisi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penguatan posisi perempuan dalam proses pengambilan keputusan maupun keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dan kelompok marginal.

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati, mengatakan hingga saat ini perjuangan untuk memenuhi affirmative action dan kuota keterwakilan perempuan masih menghadapi berbagai hambatan. Dalam diskusi online bertajuk Perempuan dalam Dinamika Politik Masa Kini (3/3), ia menilai perempuan masih menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber daya politik, peluang pencalonan, hingga posisi strategis dalam pengambilan keputusan.

“Bahkan hingga hari ini kita masih memperjuangkan affirmative action dan kuota keterwakilan perempuan yang belum juga terpenuhi,” ujarnya.

Menurut Mike, hambatan tersebut terlihat jelas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Perempuan tidak hanya menghadapi tantangan sebagai peserta pemilu, tetapi juga sebagai pemilih maupun penyelenggara pemilu. Akibatnya, partisipasi politik perempuan belum sepenuhnya diikuti dengan pengaruh yang kuat dalam proses perumusan kebijakan publik.

“Masih banyak hal yang harus diperjuangkan agar perempuan dapat berpartisipasi secara setara dalam politik,” katanya.

Senada dengan itu, Direktur Cakra Wikara Indonesia (CWI), Anna Margret, menilai Indonesia tengah mengalami gejala kemunduran demokrasi yang berdampak langsung terhadap ruang partisipasi perempuan. Menurutnya, demokrasi saat ini lebih membuka ruang bagi kelompok yang memiliki modal besar maupun kedekatan dengan lingkar kekuasaan.

“Tidak ada keraguan bahwa di Indonesia sedang terjadi kemunduran demokrasi, baik secara prosedural maupun secara politik,” ujarnya.

Ia mencontohkan belum disahkannya sejumlah rancangan undang-undang penting, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perlindungan Masyarakat Adat, sebagai cerminan lemahnya keberpihakan politik terhadap kelompok rentan dan marginal. Karena itu, Anna menilai gerakan perempuan perlu memperkuat pengorganisasian kekuatan kolektif sekaligus membongkar cara berpikir yang masih membatasi ruang politik perempuan.

“Ruang politik bagi perempuan dan kelompok marginal harus dipastikan aman untuk menghadirkan pandangan yang berbeda secara kritis. Respons terhadap regresi demokrasi tidak cukup hanya dengan tambal sulam aturan, tetapi perlu membongkarnya dari akar,” tegasnya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani, menilai persoalan keterwakilan perempuan tidak dapat dilepaskan dari krisis demokrasi dan sistem kepartaian di Indonesia. Ia menyoroti dominasi koalisi pemerintah di parlemen hasil Pemilu 2024 yang mencapai sekitar 81 persen kursi DPR, sementara oposisi hanya sekitar 19 persen.

Menurut Wardani, kondisi tersebut membuat partai politik lebih fokus mengakumulasi sumber daya demi mempertahankan eksistensi politik dibanding memperkuat fungsi representasi masyarakat.

“Ketika hampir semua partai masuk kabinet, tujuan utamanya sering kali untuk mengakumulasi sumber daya materi maupun non-materi demi mempertahankan eksistensi partai,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa persoalan representasi partai sebenarnya telah berlangsung sejak masa Orde Baru dan terus berlanjut hingga sekarang. Hubungan antara partai politik dan konstituen dinilai semakin renggang dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. Pada saat yang sama, syarat pendirian partai politik, persyaratan kepesertaan pemilu, serta ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dinilai semakin mempersempit ruang kompetisi politik.

Dalam situasi tersebut, perempuan semakin sulit memperoleh ruang di partai politik. Selain faktor ekonomi dan jaringan politik, perempuan juga menghadapi hambatan budaya patriarki, tata kelola partai yang bias gender, hingga terbatasnya pendidikan politik bagi perempuan. Wardani juga menilai rekrutmen perempuan di partai politik semakin didominasi oleh hubungan kekerabatan.

“Akibatnya, hanya sedikit perempuan yang bisa masuk, dan ini kemudian menimbulkan persoalan kapasitas dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” jelasnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya reformasi internal partai politik, mulai dari pengaturan pendanaan afirmatif bagi perempuan, kaderisasi yang sensitif gender, hingga penguatan keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan partai.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik M. Pratama, menyoroti persoalan desain sistem pemilu yang dinilai belum mendukung peningkatan keterwakilan perempuan. Ia menjelaskan bahwa aturan teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pembulatan ke bawah dalam perhitungan kuota 30 persen perempuan pada Pemilu 2024 memperkecil peluang perempuan masuk dalam daftar calon legislatif.

“Jika sebelumnya dalam satu daerah pemilihan dengan empat kursi dilakukan pembulatan ke atas sehingga minimal ada dua calon perempuan, dalam Pemilu 2024 dengan pembulatan ke bawah minimal hanya satu perempuan yang harus dicalonkan partai,” jelasnya.

Menurut Heroik, desain pemilu serentak juga meningkatkan praktik politik uang yang menjadi hambatan besar bagi perempuan. Sistem pemilu yang berlangsung serentak dinilai membuat biaya politik semakin mahal, sementara perempuan umumnya memiliki keterbatasan akses terhadap sumber daya finansial.

Ia menawarkan alternatif melalui penerapan Sistem Mixed Member Proportional (MMP), yakni kombinasi sistem First Past the Post (FPTP) dan proporsional tertutup. Dalam sistem tersebut, kebijakan afirmatif perempuan dapat diterapkan lebih kuat melalui mekanisme zipper system.

“Dalam sistem proporsional tertutup diterapkan kebijakan 50 persen perempuan dengan zipper system murni yakni di antara dua calon terdapat satu perempuan. Di dapil FPTP harus menerapkan 30 persen mencalonkan perempuan,” jelasnya.

Selain reformasi sistem pemilu, Heroik menilai demokratisasi internal partai politik menjadi langkah penting untuk membuka ruang lebih besar bagi perempuan dalam politik formal. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal revisi Undang-Undang Pemilu agar kebijakan afirmatif perempuan tidak semakin melemah.

“Karena itu penting bagi masyarakat sipil untuk mengawal pembahasan RUU Pemilu dan mendorong DPR segera melakukan revisi undang-undang pemilu,” tegasnya. []

Leave a reply