
Evaluasi Desentralisasi dan Polemik Masa Depan Pilkada
Penerapan otonomi daerah di Indonesia yang telah berjalan selama seperempat abad dinilai masih menyisakan banyak persoalan mendasar. Meski kebijakan desentralisasi membuka ruang lebih luas bagi daerah untuk mengatur urusannya sendiri, praktik hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dinilai masih menyimpan kecenderungan sentralistik, terutama dalam hal kewenangan dan pengelolaan fiskal. Di tengah evaluasi tersebut, wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi melalui DPRD kembali mengemuka dan memunculkan perdebatan.
Hal itu mengemuka dalam seminar bertajuk “Seperempat Abad Otonomi Daerah: Evaluasi, Risiko, dan Trajektori ke Depan” di Auditorium Utama BRIN, Jakarta, Rabu (12/02). Wakil Ketua DPD, GKR Hemas, menilai penerapan otonomi daerah sejauh ini belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Kalau kita lihat, otonomi daerah masih belum memihak kepada kebutuhan rakyat dan pemerintah daerah,” kata Hemas.
Menurutnya, kewenangan daerah hingga kini masih banyak tersentralisasi di pemerintah pusat. Karena itu, ia mendorong penerapan model otonomi daerah yang lebih asimetris agar daerah memiliki ruang pengelolaan yang lebih besar sesuai karakteristik dan kebutuhannya masing-masing.
Hemas juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPD dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam melakukan evaluasi dan pembahasan regulasi terkait otonomi daerah. Ia berharap hasil kajian dan riset dapat menjadi dasar bagi daerah untuk bergerak lebih progresif, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Supaya daerah tidak hanya menjadi tempat yang memfasilitasi pemberian sumber daya alam kepada pemerintah pusat, tapi daerah diberikan kewenangan untuk mengelola izin dan lainnya,” ujarnya.
Otonomi daerah di Indonesia mulai diterapkan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Regulasi itu mengubah pola hubungan pusat dan daerah dari sistem sentralisasi menjadi desentralisasi, dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri. Kebijakan tersebut lahir sebagai respons terhadap tuntutan Reformasi 1998 untuk memperkuat demokratisasi di tingkat lokal.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Herman Suparman, mengatakan implementasi otonomi daerah selama ini menghasilkan dampak yang beragam. Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai berhasil mendorong peningkatan indeks pembangunan manusia, melahirkan kepala daerah inovatif, hingga menurunkan angka kemiskinan di sejumlah wilayah.
Namun di sisi lain, Herman menilai daerah masih menghadapi keterbatasan kewenangan karena tata kelola pemerintahan tetap didominasi pusat, terutama dalam aspek hubungan keuangan, penataan daerah, hingga pembinaan dan pengawasan.
“Kalau dikerucutkan dalam 5-6 tahun terakhir, soal keuangan misalnya, pemantauan kami menunjukkan pengelolaan fiskal daerah menjadi sangat tergantung oleh kebijakan pemerintah pusat,” kata Herman.
Ia mencontohkan ketergantungan tersebut terlihat dari kebijakan transfer dana ke daerah yang sangat dipengaruhi keputusan pemerintah pusat. Menurutnya, negara perlu menjaga keseimbangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah agar semangat desentralisasi tidak melemah.
Di tengah evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah juga kembali mencuat. Badan Riset dan Inovasi Nasional mendorong agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, menilai pilkada melalui DPRD justru berpotensi menghilangkan legitimasi pemerintah daerah sekaligus mengikis semangat otonomi daerah.
“Mahalnya ongkos politik jangan sampai jadi alasan untuk mendorong pilkada dipilih DPRD,” ujar Wahyu.
Menurutnya, sejumlah alasan yang kerap digunakan untuk menghidupkan kembali wacana pilkada tidak langsung—seperti tingginya biaya politik, praktik politik uang, dan potensi kecurangan—tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menghapus pilkada langsung. Ia menegaskan perubahan mekanisme pilkada harus didasarkan pada kajian akademik yang matang dan komprehensif sebelum dibawa ke ranah legislasi.
Wahyu menilai asumsi bahwa politik uang akan hilang melalui pilkada oleh DPRD juga tidak sepenuhnya tepat. Bahkan, praktik tersebut berpotensi menjadi lebih mahal dan terpusat pada elite politik.
“Misalnya soal money politics, apakah dengan dipilih DPRD akan hilang? Justru asumsinya praktik ini akan lebih menguat kalau dilakukan tidak langsung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pilkada langsung praktik politik uang biasanya dilakukan kandidat kepada pemilih dalam bentuk bantuan pangan atau sembako. Namun dalam pilkada melalui DPRD, potensi transaksi politik bisa terjadi kepada anggota DPRD dengan biaya yang lebih besar.
“Bisa jadi tidak lagi sebatas sembako agar DPRD mau memberikan kepercayaan untuk memilihnya. Jadi, kami kira, semua harus dipertimbangkan dengan basis kajian yang matang, tidak hanya diskusi dan sebatas hasil survei,” kata Wahyu.
Sementara itu, anggota DPD asal Jawa Tengah, Abdul Kholik, mengusulkan agar mekanisme pilkada dilakukan secara kombinatif. Ia mengusulkan pemilihan gubernur tetap dilakukan langsung oleh rakyat, sedangkan pemilihan bupati dan wali kota dapat dipilih melalui DPRD.
Diskursus mengenai masa depan pilkada dan arah otonomi daerah menunjukkan bahwa agenda desentralisasi Indonesia masih jauh dari selesai. Setelah 25 tahun berjalan, tantangan terbesar bukan hanya menjaga keseimbangan hubungan pusat dan daerah, tetapi juga memastikan demokrasi lokal tetap berjalan dengan legitimasi yang kuat, tata kelola yang akuntabel, dan keberpihakan pada kebutuhan masyarakat daerah. []







