Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai salah satu indikator utama tidak sehatnya tata kelola partai politik dapat dilihat dari bagaimana posisi ketua umum ditentukan. Menurutnya, kepemimpinan partai semestinya lahir dari proses kaderisasi yang panjang, bukan melalui kesepakatan elite yang berlangsung di ruang tertutup.
“Ketua umum partai politik seharusnya benar-benar merupakan hasil dari mekanisme kaderisasi. Proses pengambilan keputusan di partai juga harus demokratis, mendengar aspirasi pengurus dan anggota,” ujar Titi dalam Seminar Nasional bertajuk “Independensi Partai Politik: Penguatan Soliditas Internal dan Mitigasi Intervensi Eksternal” di Perpustakaan Nasional, Jakarta (28/3).
Menurut Titi, kepemimpinan partai bukan sekadar persoalan pergantian jabatan, melainkan bagian dari mandat moral organisasi politik. Karena itu, proses politik di dalam partai perlu memastikan adanya ruang bagi anggota dan kader untuk menentukan arah organisasi.
Ia menyebut setidaknya terdapat empat agenda utama yang perlu didorong dalam reformasi partai politik. Pertama, menjaga marwah dan identitas politik partai. Kedua, meninjau kembali relevansi ambang batas parlemen. Ketiga, meningkatkan subsidi negara kepada partai politik untuk memperkuat proses ideologisasi dan kaderisasi. Keempat, mengembalikan kedaulatan politik ke tingkat daerah melalui desentralisasi pengambilan keputusan.
Bagi Titi, penguatan kemandirian partai tidak cukup hanya dilakukan melalui pembenahan internal. Reformasi tersebut harus berjalan seiring dengan konsistensi regulasi internal partai dan penegakan hukum di luar partai.
Dalam konteks penyelesaian sengketa internal, Titi melihat kecenderungan pengadilan umum menangani persoalan yang menurutnya semestinya menjadi kewenangan Mahkamah Partai. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kehidupan organisasi partai politik.
“Dalam hal ini, ketika ada pihak-pihak yang tidak menempuh mekanisme sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Partai Politik, seharusnya pengadilan tegas menolak upaya hukum itu karena tidak menjadi kompetensi absolut mereka,” tegasnya.
Selain itu, Titi juga menekankan pentingnya mengembalikan hak suara kader partai di daerah. Menurutnya, pengambilan keputusan yang terlalu terpusat dapat membuat kebijakan partai lebih banyak mencerminkan kepentingan elite di tingkat pusat dibandingkan aspirasi kader dan konstituen di daerah.
Ia mendorong agar partai politik memberikan ruang yang lebih besar kepada struktur dan kader di daerah untuk terlibat dalam menentukan keputusan politik. Desentralisasi tersebut dinilai penting agar partai tidak kehilangan hubungan dengan basis politiknya.
“Seperti otonomi daerah, partai perlu memperhatikan keputusan yang ditentukan oleh wakil yang ada di daerah. Jadi dalam konteks independensi, perlu dijaga marwah dan warna politik partai terhadap pilihan politik akar rumput,” pungkas Titi.
Menurut Titi, pembenahan tata kelola partai politik juga tidak dapat dipisahkan dari reformasi sistem pemilu. Keduanya perlu disinkronkan agar perubahan yang dilakukan tidak berhenti pada pembenahan prosedur internal, tetapi mampu membangun ekosistem politik yang lebih adaptif, demokratis, dan mampu merepresentasikan kepentingan warga. []











Comments