Digitalisasi pemerintahan dan demokrasi perlu bergeser dari sekadar pembangunan aplikasi menuju pembangunan infrastruktur publik digital. Infrastruktur publik digital tidak hanya berorientasi pada kebutuhan administratif tertentu, tetapi dirancang agar dapat digunakan secara luas, terbuka, dan berkelanjutan untuk menghasilkan manfaat publik.
Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin mengatakan, dalam tata kelola pemilu, infrastruktur publik digital dapat diwujudkan melalui keterbukaan data pemilih, data partai politik, open government, serta sistem yang menjamin perlindungan data pribadi. Keberadaan infrastruktur publik digital penting untuk memastikan teknologi tidak hanya digunakan sebagai instrumen administratif penyelenggara pemilu, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Salah satunya melalui penyediaan data pemilu yang dapat diakses, digunakan, dan dianalisis publik.
“Yang membedakan riset ini adalah adanya infrastruktur publik digital dalam menciptakan kebaikan dalam tata kelola pemilu dan masyarakat. Konkretnya ada open data pemilih, partai politik, open government, dan perlindungan data pribadi,” kata Usep dalam Konferensi Demokrasi Digital: Menjamin Keadilan Teknologi dalam Demokrasi Elektoral di Jakarta (31/8).
Menurut Perludem, open data pemilu perlu memenuhi sejumlah prinsip. Data publik setidaknya harus tersedia tepat waktu, rinci, gratis, lengkap, nondiskriminatif, dapat dianalisis, permanen, bebas lisensi, serta tidak bergantung pada format atau sistem kepemilikan tertentu. Karena keterbukaan data pemilu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pengalaman Pemilu 2014 menunjukkan bahwa publik dapat mengikuti dan memantau proses pemilu secara lebih transparan ketika data tersedia dan dapat digunakan. Keterbukaan tersebut pada akhirnya dapat memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Sebaliknya, pada periode 2019–2024 muncul sejumlah persoalan terkait ekosistem data pemilu, mulai dari kebocoran data pemilih, keterbatasan akses terhadap informasi, hingga penutupan sejumlah data dan visualisasi hasil pemilu.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan digital tidak cukup hanya dengan menyediakan data pada suatu waktu. Akses terhadap data publik juga harus dijamin keberlanjutannya. Karena itu, Perludem mendorong agar keterbukaan data dilembagakan sebagai kewajiban institusional penyelenggara pemilu. Dengan begitu, akses publik terhadap data tidak bergantung pada kebijakan sementara ataupun keputusan teknis yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Lebih lanjut, Usep mengatakan, pembangunan infrastruktur publik digital juga membutuhkan standar yang memungkinkan berbagai sistem dan data saling terhubung. Interoperabilitas menjadi penting agar data tidak terjebak dalam sistem yang terpisah dan sulit digunakan kembali oleh publik. Dalam konteks tersebut, digitalisasi demokrasi tidak semata-mata diukur dari jumlah aplikasi yang dibangun atau banyaknya tahapan pemilu yang menggunakan teknologi. Ukurannya adalah apakah teknologi tersebut mampu memperluas akses publik terhadap informasi dan memperkuat kemampuan masyarakat untuk mengawasi proses demokrasi.
“Hubungan pemerintah dan publik tidak cukup hanya konsultasi. Dalam model generatif, keduanya diharapkan menghasilkan nilai publik yang ditujukan untuk kebaikan bersama,” ujar Usep. []











Comments