Berita

RUU KKS Dinilai Tak Menjawab Ancaman Siber

0

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mengkritik proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) yang masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. LBH Pers menilai rancangan regulasi tersebut sejak awal tidak didukung kajian yang memadai dan berpotensi mencampuradukkan kepentingan keamanan negara dengan perlindungan ruang siber sipil.

RUU KKS telah diusulkan dalam Prolegnas Jangka Menengah sejak 19 November 2024. Berdasarkan Naskah Akademik yang dipublikasikan melalui situs resmi DPR RI, penyusunan regulasi tersebut dilatarbelakangi perkembangan ancaman terhadap negara yang tidak lagi dilakukan melalui perang tradisional, melainkan juga melalui ruang siber. Dalam Naskah Akademik disebutkan, ancaman tersebut dapat dilakukan aktor negara maupun non-negara, seperti individu atau kelompok peretas, organisasi nonpemerintah, hingga sektor swasta. Aktivitas para aktor tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pertahanan dan kedaulatan suatu negara.

“Naskah Akademik RUU KKS tidak menyajikan data konkret mengenai praktik serangan siber yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara,” tulis LBH Pers melalui keterangan tertulis (1/12). 

Salah satu persoalan yang disorot adalah tidak adanya pembahasan mengenai serangan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 2024. Padahal, serangan tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan semestinya menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan keamanan siber nasional. LBH Pers menilai pemerintah justru menggulirkan regulasi baru tanpa terlebih dahulu melakukan evaluasi dan asesmen menyeluruh terhadap serangan PDNS.

“Alih-alih melakukan evaluasi dan assessment terhadap tindakan serangan siber terhadap pusat data nasional yang dirasakan langsung oleh masyarakat, Pemerintah secara gegabah menggulirkan sebuah produk perundang-undangan yang tidak menjawab kebutuhan publik,” tegas LBH Pers.

LBH Pers juga mempertanyakan urgensi penyusunan RUU KKS karena perkembangan dokumen dan proses pembahasannya tidak tersedia secara memadai di situs resmi DPR RI. Sementara itu, draft terakhir yang beredar mendapat penolakan dari masyarakat sipil karena memuat ketentuan mengenai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ruang sipil dan penanganan perkara siber. Menurut LBH Pers, substansi tersebut menunjukkan kecenderungan militerisasi ruang sipil yang semakin nyata.

Selain itu, Naskah Akademik RUU KKS disebut memandatkan pengalokasian anggaran APBN sebesar 20 persen untuk membangun infrastruktur penyelenggaraan keamanan siber melalui penunjukan langsung maupun pengadaan langsung. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi membuka ruang praktik koruptif.

LBH Pers juga mempertanyakan objek dan infrastruktur yang sebenarnya hendak diamankan melalui kerangka pertahanan siber dalam RUU tersebut.

Persoalan lainnya adalah pencampuradukan konsep perlindungan ruang siber dalam ranah sipil dengan keamanan negara. LBH Pers menilai pemerintah sebagai duty bearer seharusnya memastikan ruang siber yang aman bagi masyarakat.

Sebaliknya, kerangka RUU KKS justru menempatkan negara sebagai subjek yang harus dilindungi. Menurut LBH Pers, aspek pertahanan negara tersebut pada dasarnya telah memiliki dasar hukum melalui UU TNI dan Permenhan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Pedoman Pertahanan Siber.

Atas persoalan tersebut, LBH Pers mendesak DPR RI meninjau ulang dan melakukan revisi substansial terhadap RUU KKS dan Naskah Akademiknya serta membuka seluruh proses penyusunannya kepada publik. Jika tuntutan tersebut tidak dijalankan, DPR RI diminta mengeliminasi dan menghentikan pembahasan RUU KKS dari Prolegnas 2025–2029 serta mengubah nomenklatur rancangan undang-undang untuk memisahkan kepentingan sipil dan keamanan negara. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Bagja Minta Revisi UU Pemilu Benahi Celah Aturan Sengketa

    Previous article

    Bencana di Sumatera Tak Lagi Bisa Disebut Sekadar Bencana Alam

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita